Soal Latihan Mandiri Kepabeanan dan Cukai ADBI4235

8:48:00 am

Sobat, salah satu cara untuk mengukur kemampuan kita dalam menyerap materi adalah dengan mengerjakan soal latihan. Kali ini soal yang diberikan adalah Soal Latihan Mandiri Kepabeanan dan Cukai ADBI4235 Universitas Terbuka. Soal ini berisi 45 soal pilihan ganda. Untuk mempermudah siapkanlah kertas dan pensil, kemudian tulis jawaban anda pada kertas setelah itu cek pada halaman kunci jawaban, jawaban anda benar berapa. Jika skor anda diatas 80% berarti anda sudah menguasai materi, jika skor anda dibawah 80% berarti anda harus membaca dan memahami materi kembali. Cara menghitung skor adalah: Jumlah jawaban benar dibagi jumlah soal dikali 100%. Selamat Mengerjakan.


Soal Pilihan Ganda

Petunjuk: Untuk soal-soal berikut, pilihlah satu jawaban yang paling tepat!

1. Menurut Regerings Reglement, yang dibebaskan dari seluruh bea masuk adalah tersebut dibawah ini kecuali
   
 a. uang emas dan perak, emas dan perak yang belum dikerjakan  
 b. kuda, sapi, domba, kambing  
 c. barang-barang yang diangkut dengan kapal asing dengan tujuan negeri Belanda  
 d. permata dan batu mulia, barang-barang militer serta barang-barang awak kapal dan penumpang asalkan tidak dapat dianggap sebagai barang dagangan  

2. Dalam praktik penyelenggaraan kegiatan perdagangan internasional yang terus berkembang, ketentuan kepabeanan mengalami perubahan sehingga dikeluarkan undang-undang kepabeanan untuk menggantikan perundang-undangan yang sebelumnya telah ada yaitu UU No 10 Tahun 1995. Hal baru yang diatur adalah tentang hal-hal seperti tersebut dibawah ini kecuali
   
 a. perhitungan penagihan, pengembalian dan pembebasan bea-bea serta izin-izin  
 b. Bea masuk anti dumping dan bea masuk imbalan  
 c. pengendalian impor atau ekspor barang hasil pelanggaran hak atas kekayaan intelektual  
 d. pembukuan, sanksi administrasi, penyidikan dan lembaga banding  

3. Untuk meningkatkan pelayanan kelancaran arus barang, orang dan dokumen agar menjadi semakin baik, efektif dan efisien dalam UU No 17 tahun 2006 diatur pula hal-hal seperti dibawah ini kecuali
   
 a. pelaksanaan pemeriksaan secara efektif, penyerahan pemberitahuan pabean melalui media elektronik   
 b. pengawasan dan pengamanan impor atau ekspor yang pelaksanaannya dititikberatkan pada audit di bidang kepabeanan terhadap pembukuan perusahaan  
 c. peran serta anggota masyarakat untuk bertanggungjawab atas bea masuk melalui sistem menghitung dan membayar sendiri bea masuk yang terutang dengan tetap memperhatikan pelaksanaan ketentuan larangan atau pembatasan yang berkaitan dengan impor atau ekspor barang  
 d. barang-barang tangkapan dan barang-barang yang tidak dikuasai  

4. Yang diatur dalam UU No 39 Tahun 2007 adalah seperti tersebut dibawah ini kecuali
   
 a. Kemungkinan untuk memperluas objek cukai berdasarkan perkembangan keadaan  
 b. Pengawasan fisik dan administrasi terhadap barang kena cukai tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang berdampak negatif bagi kesehatan dan ketertiban umum  
 c. Larangan dan pembatasan impor atau ekspor, penangguhan impor atau ekspor barang hasil pelnggaran hak atas kekayaan intelektual dan penindakan atas barang yang terkait dengan terorisme dan atau kejahatan lintas negara  
 d. Saat pengenaan cukai dan pelunasan cukai atas barang kena cukai yang dibuat di Indonesia dan yang dimpor dan pelunasan cukai dengan cara pembayaran atau pelekatan pita cukai  

5. Komite yang ada dalam lembaga Customs Cooperation Council (CCC) adalah komite seperti tersebut dibawah ini kecuali
   
 a. nomenclature  
 b. harga  
 c. sekretariat  
 d. prosedur teknis pabean  

6. Terdapat perubahan mendasar dalam BTBMI 2007 yaitu seperti tersebut dibawah ini kecuali
   
 a. terkait struktur tarif enam digit terhadap penambahan pos tarif baru, penghapusan atau penggabungan pos tertentu, perubahan cakupan pos tertentu dan perubahan editorial  
 b. perubahan struktur empat digit berdasarkan tarif ASEAN  
 c. perubahan struktur klasifikasi delapan digit berdasarkan Asean Harmonized Tarif Nomenclature atau tarif ASEAN  
 d. Perubahan struktur klasifikasi sepuluh digit untuk mengakomodasi kepentingan nasional  

7. Sistem yang dianut dalam pembayaran bea masuk adalah asas
   
 a. self assessment  
 b. semi self assessment  
 c. withholding assessment  
 d. official assessment  

8. Yang tidak termasuk dalam nilai pabean untuk penghitungan bea masuk barang impor adalah bila dihitung berdasarkan
   
 a. nilai transaksi barang yang bersangkutan, barang identik dan barang serupa  
 b. metode reduksi  
 c. metode deduksi  
 d. metode komputasi  

9. Bagi pengguna jasa kepabeanan yang tidak menggambarkan keadaan atau kegiatan sebenarnya akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar
   
 a. Rp 10.000.000,-  
 b. Rp 25.000.000,-  
 c. Rp 50.000.000,-  
 d. Rp 75.000.000,-  

10. Penangguhan pengeluaran barang dilaksanakan paling lama
   
 a. 7 hari kerja  
 b. 10 hari kerja  
 c. 14 hari kerja  
 d. 20 hari kerja  

11. Barang siapa yang mengeluarkan barang dari kawasan pabean sebelum diberikan persetujuan oleh pejabat Bea dan Cukai akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar
   
 a. lima juta rupiah  
 b. sepuluh juta rupiah  
 c. lima belas juta rupiah  
 d. duapuluh juta rupiah  

12. Terhadap PIB atas barang impor yang telah diberikan persetujuan pengeluaran barang oleh pejabat be cukai dilakukan verifikasi oeh pejabat Bea dan Cukai. Verifikasi PIB harus telah selesai dilakukan paling lambat....................terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB pada kantor pabean.
   
 a. 6 bulan  
 b. 9 bulan  
 c. 1 tahun  
 d. 2 tahun  

13. Dasar hukum yang mengatur tentang pengusahaan depo peti kemas pengawasan pabean (DP3) adalah
   
 a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2007  
 b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2007  
 c. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1318/KMK/1990  
 d. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 557/KMK.04/2002  

14. Barang dari gudang berikat dapat dikeluarkan dengan tujuan seperti dibawah ini kecuali
   
 a. diimpor untuk dipakai  
 b. kawasan berikat  
 c. di jual di pelabuhan bebas  
 d. di re- ekspor  

15. Lokasi tempat Toko Bebas Bea adalah kecuali
   
 a. di terminal keberangkatan  
 b. di terminal kedatangan  
 c. di pertokoan sekitar Kantor Bea Cukai  
 d. di dalam kota  

16. TPP disediakan hanya untuk menimbun barang-barang antara lain barang yang dikuasai negara. Adapun barang-barang yang termasuk dikuasai negara antara lain kecuali
   
 a. barang yang impornya dilarang atau dibatasi  
 b. barang atau sarana pengangkut yang ditinggalkan  
 c. barang atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal  
 d. barang yang dikirim melalui pos yang ditolak si alamat dan diterima kembali setelah ditolak dari luar dan si alamat tidak diketahui  

17. Penyebab tidak berkembangnya Sabang sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas karena
   
 a. minimnya infrastruktur  
 b. belum dibentuknya Dewan Kawasan Sabang  
 c. Sabang bukan tempat yang strategis  
 d. belum dibentuknya Ketua Badan Pengusahaan Kawasan Sabang  

18. Kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Batam diatur dalam
   
 a. PP Nomor 46 Tahun 2007  
 b. PP Nomor 47 tahun 2007  
 c. PP Nomor 48 Tahun 2007  
 d. Perpu Nomor 1 tahun 2007  

19. Orang yang berkeberatan atas pencabutan izin bukan permohonan sendiri dapat mengajukan banding dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal penetapan atau keputusan, setelah cukai dan atau sanksi administrasi yang terutang dilunasi. Persidangan majelis untuk memutuskan suatu permohonan banding bersifat
   
 a. Terbuka untuk umum  
 b. Tertutup  
 c. Diumumkan lewat media  
 d. Boleh dihadiri oleh lapisan masyarakat  

20. Hal yang dilarang dalam PDE kepabeanan adalah

 a. Menyediakan perangkat yang dapat dipergunakan dalam menyelenggarakan pengiriman data secara elektronik  
 b. Melakukan perubahan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas data dan atau informasi yang dikirim atau diterima  
 c. Melakukan penelitian atas pemenuhan pembayaran PNBP sebagai persyaratan dalam penyerahan CUSDEC yang berasal dari pengangkut atau kuasanya melalui sistem PDE  
 d. Menyediakan ruangan dan fasilitas pendukung lainnya yang diperlukan untuk menyelenggarakan jasa pelayanan  


Untuk No. 21 – 45 pilihlah
A, jika 1 dan 2 benar;
B, jika 1 dan 3 benar;
C, jika 2 dan 3 benar;
D, jika semuanya benar.

21. CCCN dilengkapi dengan penerbitan pelengkap untuk memudahkan menerapkan nomenclature serta agar terdapat keseragaman dalam melakukan interpretasi. Penerbitan pelengkap adalah antara lain

1.Catatan penjelasan
2.index abjad
3.A compendium of classification opinions

22. Cukai adalah pajak tidak langsung yang dipungut untuk penerimaan negara terhadap pemakai beberapa jenis barang tertentu di dalam daerah pabean Indonesia berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Barang tertentu yang dimaksud harus memenuhi ketentuan sebagai berikut

1. Konsumsinya perlu dikendalikan
2. peredarannya perlu diawasi
3. Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup

23. Cukai tidak dipungut BKC apabila

1. di ekspor  
2. telah musnah atau rusak sebelum dikeluarkan dari pabrik, tempat penyimpanan atau sebelum diberikan persetujuan impor untuk dipakai
3. tidak digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong pembuatan barang hasil akhir yang berupa BKC
 
24. Porten menganalisis hal-hal yang memberi daya saing pada suatu Negara dalam perdagangan internasionalnya berdasarkan premis antara lain

1. sifat kompetisi pada sumber competitive advantage berbeda-beda pada industri berbeda
2. perusahaan yang sukses secara global mengambil competitive advantage dari jaringan di seluruh dunia, bukan hanya negara asal
3. perusahaan yang memiliki competitive advantage suatu industri adalah perusahaan yang secara agresif memasuki pasar baru atau menggunakan teknologi baru

25. Hal-hal positif yang dapat dinikmati negara bila menerima hukum internasional adalah

1. dapat menikmati keuntungan perdagangan internasional
2. saling bertukar gagasan
3. saling bertukar alih teknologi

26. Pengembalian bea masuk dapat diberikan seluruh atau sebagian yang telah dibayar atas
1.kelebihan pembayaran bea masuk karena penetapan tarif atau nilai pabean atau kesalahan tata usaha
2.impor barang yang diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk baik secara mutlak maupun relatif
3.impor barang yang oleh sebab tertentu, impor barang yang sebelum diberikan persetujuan impor untuk dipakai kedapatan jumlah yang sebenarnya lebih kecil daripada yang telah dibayar bea masuknya, cacat, bukan barang yang dipesan atau berkualitas lebih rendah   

27. Impor peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah dibebaskan dari pungutan bea masuk. Pembebasan diberikan dengan ketentuan   

1. hanya memiliki nilai guna dan lazim digunakan untuk menyimpan dan atau mengangkut jenazah atau abu jenazah.
2. harus memenuhi kewajaran untuk diisi satu jenazah atau satu jenazah yang telah diperabukan
3. untuk peti berisi jenazah harus ada surat keterangan kematian dari dokter di negara asal

28. Permohonan pembebasan atau keringanan bea masuk diajukan oleh pengusaha industri kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai. Bila permohonan disetujui maka penerima fasilitas keringanan bea masuk wajib
 
1. menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan standar akuntansi Indonesia
2. menyimpan dan memelihara untuk sekurang-kurangnya 10 tahun pada tempat usahanya dokumen, catatan-catatan dan pembukuan sehubungan pemberian keringanan bea masuk tersebut
3. menyerahkan laporan realisasi pemasangan mesin dan laporan produksi setiap akhir tahun selma 2 tahun berturut-turut.

29. Jenis-jenis pemberitahuan yang wajib diserahkan oleh pengangkut adalah

1. manifest barang impor yang diangkutnya
2. daftar bekal
3. daftar obat-obatan termasuk narkotika yang digunakan untuk kepentingan pengobatan

30. Biasanya para petugas pabean di bandar udara sering menemui kesulitan dalam menghadapi orang-orang yang belum mengerti soal pabean. Orang-orang tersebut antara lain
 
1. Tenaga Kerja Wanita (TKW)
2. orang-orang yang berusaha menyelundupkan sesuatu
3. para pejabat yang bepergian ke luar negeri

31. Pilot projek Implementasi EDI di bidang kepabeanan diterapkan pada 1 April 1997 di

1. Pelabuhan laut Tanjung Priok
2. Bandar Udara Sukarno Hatta
3. Pelabuhan Laut Tanjung Perak

32. Salah satu golongan pemberitahuan pabean untuk menyelesaikan masalah ekspor adalah PEB berkala.Untuk itu eksportir harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pemuatan. Persetujuan ini hanya diberikan bagi eksportir yang
 
1. bereputasi baik
2. frekuensi ekspornya tinggi
3. jadwal sarana pengangkut barang ekspor tidak menentu/lokasi pemuatannya jauh dari kantor pabean

33. Kewajiban yang harus dipenuhi konsolidator dalam kaitannya dengan pemasukan barang ekspor adalah antara lain:

1. mempunyai pegawai yang bersertifikat ahli kepabeanan yang diterbitkan oleh BPLK Departemen Keuangan
2. meminta persetujuan kantor pabean, apabila akan mengadakan perubahan letak bangunan dan ruangan
3. memberitahukan 2 bulan sebelumnya ke kantor pabean yang mengawasi bila akan menutup usahanya.

34. Pengeluaran barang dengan menggunakan dokumen pelengkap dan jaminan pengeluaran barang impor dari pelabuhan ke peredaran bebas dengan pelayanan segera hanya dapat dilaksanakan terhadap barang impor tertentu yaitu
 
1. barang untuk keperluan perwakilan negara asing atau organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
2. dokumen yang diurus oleh perusahaan jasa titipan
3. barang lainnya yang mendapat izin dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang karena sifatnya memerlukan pelayanan segera

35. Penimbunan di TPS baik yang berada di areal pelabuhan maupun luar areal pelabuhan mempunyai batas waktu. Pengaturan batas maksimum ini dimaksudkan agar:

1. mencegah penimbunan yang berlarut-larut sehingga bisa menimbulkan stagnasi atau kongesti
2. kepentingan hak-hak negara agar segera dilunasi
3. penimbunan dipindahkan ke gudang berikat

36. Tugas petugas Bea Cukai di pintu masuk UTPK Pelabuhan muat dalam rangka pengangkutan ke pelabuhan muat adalah

1. menerima rekapitulasi SP2E melalui pejabat hanggar
2. melakukan pencocokan No/jenis dan segel peti kemas
3. mencatat hasil pencocokan pada SP2E

37. Otoritas kepabeanan menjadikan berbagai kawasan menjadi berbagai zona yaitu TPB yang bertujuan untuk

1. meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja
2. mengakomodasi kebutuhan efisiensi dan efektivitas dari pelaku jasa kepabeanan
3. memanfaatkan tanah yang tidak produktif untuk dijadikan gudang berikat

38. Dalam perdagangan internasional sebagian barang impor-ekspor diangkut melalui laut, jasa pelayaran menjadi penting peranannya. Namun masih ada hambatan yaitu

1. rendahnya kemampuan buat bongkar barang
2. upah buruh yang selalu meningkat
3. banyaknya pungutan yang tidak resmi

39. Dalam rangka pemeriksaan sarana pengangkut; untuk pemenuhan kewajiban pabean, pejabat bea cukai berwenang

1. menghentikan pembongkaran barang dari sarana pengangkut apabila ternyata barang yang dibongkar bertentangan dengan ketentuan yang berlaku
2. meminta agar sarana pengangkut dibawa ke kantor pabean atau tempat lain yang sesuai untuk keperluan pemeriksaan atas biaya yang salah, untuk mencegah kesewenangan pejabat bea dan cukai maka biaya yang timbul akibat pemeriksaan tersebut dibebankan kepada yang bersalah
3. pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberi wewenang khusus sebagai penyidik

40. Pejabat PNS tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat diberi wewenang khusus sebagai penyidik. Penyidik karena kewajibannya berwenang

1. menyita benda-benda yang diduga keras merupakan barang yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang kepabeanan
2. memberikan tanda pengaman dan mengamankan apa saja yang dapat dijadikan sebagai bukti sehubungan dengan tindak pidana di bidang kepabeanan
3. menyuruh berhenti orang yang disangka melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan serta memeriksa tanda pengenal diri tersangka

41. Pengangkutan BKC yang sudah dilunasi cukainya, terdiri dari

1. etil alkohol dalam jumlah lebih dari 6 liter
2. minuman yang mengandung etil alkohol dengan kadar lebih 7% dalam jumlah lebih dari 6liter dari suatu tempat ke tempat lainnya dalam peredaran bebas, wajib dilindungi dengan dokumen cukai CK 16.
3. etil alkohol dengan kadar 3% dari pabrik yang produksinya dalam satu tahun 9000 liter

42. Penerapan SPA PDE Manifest berlaku mulai 1 Oktober 2006 dan akan menandakan perubahan besar terhadap

1. pelayanan kargo
2. bagasi penumpang pesawat udara
3. tempat duduk penumpang

43. Direktorat Jenderal Bea Cukai memberikan kemudahan bagi importir jalur prioritas antara lain

1. Pemeriksaan fisik bisa dilakukan di gudang importir
2. Bagi importir produsen , pemerintah melayani pembayaran berkala
3. Importir diberi kemudahan dalam mengajukan dokumen pemberitahuan impor barang terlebih dahulu sebelum barang impor tiba di pelabuhan

44. Dalam konteks kepabeanan, pengawasan merupakan sebuah usaha untuk menekan terjadinya pelanggaran . Adapun tujuan pengawasan mempunyai sasaran yaitu

1. Optimalisasi penerimaan Negara baik bea masuk, bea keluar maupun pungutan lainnya
2. Tegaknya peraturan perundang-undangan
3. Berkurangnya jalur putih, merah dan jalur prioritas

45. UKP3R memepunyai tugas antara lain:

1. Meningkatkan usaha kecil dan menengah.
2. Meningkatkan kinerja BUMN.
3. Memperbaiki iklim investasi.




Untuk mengetahui jawabannya silahkan buka halaman Kunci Jawaban Soal Latihan Mandiri Kepabeanan dan Cukai ADBI4235

Sumber Latihan Mandiri Universitas Terbuka



Artikel Terkait

Previous
Next Post »