Pada masa perjuangan dulu melalui rapat-rapat dan kongres pemuda, para pejuang kita memilih Bahasa Melayu sebagai cikal bakal bahasa Indonesia. Bahasa melayu yang telah berabad-abad menjadi bahasa penghubung atau lingua franca dipillih dan disetujui secara aklamasi sebagai bahasa persatuan. Suku Jawa, Sunda, Minangkabau, Batak, dan suku lain di Indonesia jumlahnya lebih banyak dibandingkan penutur bahasa Melayu di Indonesia. Namun, dengan rela dan senang hati menerima para pejuang kita menyetujui keputusan “Bahasa Melayu” sebagai cikal bakal bahasa Indonesia.
Alasan diterimanya bahasa Melayu sebagai bahasa Indonesia disebabkan karena bahasa Melayu memiliki kelebihan atau kekuatan dibandingkan bahasa daerah. Kelebihan-kelebihan tersebut adalah:
Pertama, Bahasa Melayu merupakan lingua franca atau bahasa perhubungan dan bahasa perdagangan di Indonesia.
Kedua, Bahasa Melayu memiliki sistem yang sederhana, mudah dipelajari karena bahasa ini tidak mengenal tingkatan bahasa, seperti dalam bahasa Jawa (ngoko, madyo, kromo) atau bahasa kasar dan halus seperti dalam bahasa Sunda (kasar, lemes).
Ketiga, Bahasa Melayu mempunyai kesanggupan untuk dipakai sebagai bahasa kebudayaan dalam arti luas karena sudah lama digunakan dalam karya-karya sastra.
Bahasa Indonesia memiliki kedudukan sebagai Bahasa Nasional dan Bahasa Negara. Di dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia berfungsi sebagai:
(1) lambang kebanggaan nasional,
(2) lambang identitas nasional,
(3) alat pemersatu berbagai suku bangsa, dan
(4) alat perhubungan antardaerah dan antarbudaya.
Di dalam kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia berfungsi sebagai:
(1) bahasa resmi negara,
(2) bahasa pengantar di dalam dunia pendidikan,
(3) alat di dalam urusan pemerintahan, dan
(4) alat pengembang kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Fungsi-fungsi (sebagai bahasa negara) ini tertera dalam Undang-undang Dasar 1945, Bab XV, Pasal 36.
Alasan diterimanya bahasa Melayu sebagai bahasa Indonesia disebabkan karena bahasa Melayu memiliki kelebihan atau kekuatan dibandingkan bahasa daerah. Kelebihan-kelebihan tersebut adalah:
Pertama, Bahasa Melayu merupakan lingua franca atau bahasa perhubungan dan bahasa perdagangan di Indonesia.
Kedua, Bahasa Melayu memiliki sistem yang sederhana, mudah dipelajari karena bahasa ini tidak mengenal tingkatan bahasa, seperti dalam bahasa Jawa (ngoko, madyo, kromo) atau bahasa kasar dan halus seperti dalam bahasa Sunda (kasar, lemes).
Ketiga, Bahasa Melayu mempunyai kesanggupan untuk dipakai sebagai bahasa kebudayaan dalam arti luas karena sudah lama digunakan dalam karya-karya sastra.
Kedudukan dan Fungsi Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia memiliki kedudukan sebagai Bahasa Nasional dan Bahasa Negara. Di dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia berfungsi sebagai:
(1) lambang kebanggaan nasional,
(2) lambang identitas nasional,
(3) alat pemersatu berbagai suku bangsa, dan
(4) alat perhubungan antardaerah dan antarbudaya.
Di dalam kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia berfungsi sebagai:
(1) bahasa resmi negara,
(2) bahasa pengantar di dalam dunia pendidikan,
(3) alat di dalam urusan pemerintahan, dan
(4) alat pengembang kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Fungsi-fungsi (sebagai bahasa negara) ini tertera dalam Undang-undang Dasar 1945, Bab XV, Pasal 36.
ConversionConversion EmoticonEmoticon