Cintailah Anakmu untuk Selamanya

5:35:00 pm Add Comment
Pada saatnya anak-anak akan pergi, meninggalkan kita, sepi...
Mereka bertebaran di muka bumi utk melaksanakan tugas hidupnya; berpencar, berjauhan.
Sebagian di antara mereka mungkin ada yg memilih utk berkarya & tinggal di dekat kita agar berkhidmat kepada kita.
Mereka merelakan terlepasnya sebagian kesempatan utk meraih dunia krn ingin meraih kemuliaan akhirat dgn menemani & melayani kita.
Tetapi pada saatnya, kitapun akan pergi meninggalkan mereka.
Entah kapan.
Pergi dan tak pernah kembali lagi ke dunia ini....
Sebagian di antara kematian adalah perpisahan yg sesungguhnya; berpisah & tak pernah lagi berkumpul dlm kemesraan penuh cinta.
Orangtua & anak hanya berjumpa di hadapan Mahkamah Allah Ta'ala, saling menjadi musuh satu sama lain, saling menjatuhkan.
Anak-anak yang terjungkal ke dlm neraka itu tak mau menerima dirinya tercampakkan shg menuntut tanggung-jawab orangtua yg tlh mengabaikan kewajibannya mengajarkan agama.
Adakah itu termasuk kita?
Alangkah besar kerugian di hari itu jika anak & ortu saling menuntut di hadapan Mahkamah Allah Ta'ala.
Inilah hari ketika kita tak dapat membela pengacara & para pengacara tak dapat membela diri mereka sendiri.
Lalu apakah yg sudah kita persiapkan untuk mengantarkan anak-anak pulang ke kampung akhirat?
Dan dunia ini adalah ladangnya
Sebagian di antara kematian itu adalah perpisahan sesaat; amat panjang masa itu kita rasakan di dunia, tapi amat pendek bagi yang mati.
Mereka berpisah untuk kemudian dikumpulkan kembali oleh Allah Jalla wa 'Ala. Tingkatan amal mereka boleh jadi tak sebanding.
Tapi Allah Ta'ala saling susulkan di antara mereka kpd yg amalnya lebih tinggi.
Allah Ta'ala berfirman:
"والذين آمنوا واتبعتهم ذريتهم بإيمان ألحقنا بهم ذريتهم وما ألتناهم من عملهم من شيء كل امرئ بما كسب رهين"
"Dan orang-orang yang beriman dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikit pun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya."
(QS. Ath-Thuur, 52: 21).
Diam-diam bertanya, adakah kita termasuk yang demikian ini?
Saling disusulkan kepada yang amalnya lebih tinggi. Termasuk kitakah?
Adakah kita benar-benar mencintai anak kita?
Kita usap anak-anak kita saat mereka sakit.
Kita tangisi mereka saat terluka.
Tapi adakah kita juga khawatiri nasib mereka di akhirat?
Kita bersibuk menyiapkan masa depan mereka.
Bila perlu sampai letih badan kita.
Tapi adakah kita berlaku sama untuk "masa depan" mereka yang sesungguhnya di kampung akhirat?
Tengoklah sejenak anakmu. Tataplah wajahnya. Adakah engkau relakan wajahnya tersulut api nereka hingga melepuh kulitnya?
Ingatlah sejenak ketika engkau merasa risau melihat mereka bertengkar dengan saudaranya.
Adakah engkau bayangkan ia bertengkar denganmu di hadapan Mahkamah Allah Ta'ala karena lalai menanamkan tauhid dalam dirinya?
Ada hari yang pasti ketika tak ada pilihan untuk kembali.
Adakah ketika itu kita saling disusulkan ke dalam surga atau saling bertikai?
Maka, cintai anakmu untuk selamanya!
Bukan hanya untuk hidupnya di dunia.
Cintai mereka sepenuh hati untuk suatu masa ketika tak ada sedikit pun pertolongan yang dapat kita harap kecuali pertolongan Allah Ta'ala.
Cintai mereka dengan pengharapan agar tak sekedar bersama saat dunia, lebih dari itu dapat berkumpul bersama di surga.
Cintai mereka seraya berusaha mengantarkan mereka meraih kejayaan, bukan hanya untuk kariernya di dunia yang sesaat. Lebih dari itu untuk kejayaannya di masa yang jauh lebih panjang. Masa yang tak bertepi.
Penulis: Mohammad Fauzil Adhim

Jangan Membanggakan diri

10:33:00 pm Add Comment
Jikalau kita melihat sebuah bangunan gedung yang tinggi menjulang nan kokoh, maka mestilah kita bisa memetik hikmah darinya. Ternyata gedung itu bisa berdiri kuat dan indah karena masing-masing bahannya tidak saling ingin menonjolkan diri, tidak saling ingin selalu terlihat. Sehingga bangunan gedung itu bisa kokoh berdiri dan berfungsi secara optimal.

Bayangkan jika setiap bahan dari bangunan itu saling ingin menonjolkan dirinya, saling menampilkan dirinya, mungkin paku, pasir, beton, besi, semen, batubata dan bahan lainnya akan terlihat dari luar dan menjadikan bangunan itu tampak tidak indah. Bahkan juga tidak akan berfungsi sebagaimana mestinya.

Saudaraku, demikianlah kita selaku kaum muslimin. Ada banyak sekali kelompok di tengah umat Islam. Ada banyak sekali orang, tokoh, sosok di dalam umat Islam yang mana masing-masing memiliki kemampuan dan kegemaran yang berbeda-beda. Dan, jikalau kita ingin umat Islam ini kokoh, kuat, kompak, dan harmoni maka kuncinya adalah tak perlu ingin saling menonjolkan diri. Tak perlu ingin saling terlihat lebih hebat daripada kelompok atau sesama orang Islam lainnya. Karena kita ini adalah umat yang satu, marilah kita jalankan peran kita masing-masing sebaik mungkin sebagai bentuk amal sholeh kita.

Setiap orang atau kelompok ada kapling dan porsinya masing-masing. Jika umat ini punya kebersamaan dengan satu tujuan, maka tidak ada yang lebih baik dari yang lainnya. Setiap orang memiliki kesempatan amal sholeh yang sama, memiliki jasa dan kemuliaan yang sama. Tiada pemimpin jika tak ada yang dipimpin. Tiada imam jika tanpa makmum.

Rosululloh Saw. bersabda, “Orang mukmin dengan orang mukmin yang lain seperti sebuah bangunan, sebagian menguatkan sebagian yang lain.” (HR. Muslim)

Adapun yang penting untuk kita tonjolkan adalah ukhuwahnya, persaudaraan sesama muslimnya, kerjasamanya dalam membangun bangsa dan umat, serta akhlak mulianya. Dengan demikian dakwah kita akan sangat terasa, umat ini akan kuat dan hidup terhormat karena kesholehannya, menjadi rahmat bagi semua orang dan seluruh makhluk. Insyaa Alloh!

Surat Pembaca

6:10:00 am Add Comment
Membuat surat pembaca adalah salah satu keahlian yang harus dikuasi oleh  seorang praktisi humas.  Bagi praktisi humas, salahsatu fungsi surat pembaca adalah untuk menanggapi isi media massa yang menyangkut tentang perusahaan yang diwakilinya. Dalam pelaksanaannya, ada beberapa jenis surat pembaca, yaitu:
1. Surat pembaca untuk mengoreksi kesalahan
2. Surat pembaca sebagai alat publisitas
3. Surat pembaca untuk mengkritik kesimpulan wartawan
4. Surat permohonan publisitas ketika suatu perusahaan tidak disebut dalam pemberitaan
5. Surat ucapan selamat

Adapun unsur-unsur yang perlu disampaikan dalam surat pembaca adalah:
1. Tanggal dan halaman tempat informasi yang salahj muncul di surat kaba
2. Informasi keliru yang sudah tersebar
3. Informasi yang benar
4. Nama dan jabatan penulis surat pembaca

Dalam upaya menanggapi surat pembaca yang muncul di media massa terkait dengan perusahaan yang diwakilinya, maka strategi yang dapat digunakan oleh praktisi humas adalah sebagai berikut:
1. Defensive respon strategy
2. Diversionary responses strategy
3. Vocal commiseration strategy
4. Strategic inaction

Surat pembaca ialah salah satu jenis surat yang diklasifikasikan termasuk jenis surat pribadi disebabkan surat ini digunakan untuk kepentingan pribadi. Ciri-ciri dari surat pembaca adalah di bawah ini.

-. tidak memiliki kop/kepala surat
-. format dari surat pembaca bebas
-. adanya salam pembuka yang variatif
-. tidak terdapat nomor surat
-. bahasa yang dipakai bebas (suka-suka penulis)
-. salam penutup yang variatif

Surat pembaca biasanya dikirim oleh pembaca agar surat itu ditampilkan di media-media berikut ini.

-. koran
-. majalah
-. tabloid
-. buletin
-. dan sebagainya

Isi dari surat pembaca pun beraneka ragam, diantaranya adalah di bawah ini.

-. keluhan
-. ucapan terima kasih
-. saran
-. permohonan maaf
-. pengumuman
-. himbauan
-. kritik
-. pendapat
-. dan lain-lain

Mengapa surat pembaca termasuk kepada surat pribadi? Tarigan pada tahun 2008 mengemukakan alasannya. Menurutnya, surat pembaca digolongkan ke dalam surat pribadi karena memiliki tanda yaitu bahasa yang digunakan alami, sintaksis sehari-hari, dan memang tulisan pribadi dari seseorang.

Surat pembaca, pada umumnya berjumlah sekitar tiga hingga lima paragraf. Isi dari surat pembaca sebaiknya dibuat sejelas mungkin, tidak bertele-tele agar tidak membingungkan pembaca kelak. Adapun dalam menulis surat pembaca, penulis harus menghindari penerapan singkatan yang tidak lazim, penggunaan istilah/kata asing yang tidak umum, dan sebagainya.

Contoh Struktur Manajemen Organisasi Perusahaan Media Massa Sebuah Surat Kabar

10:15:00 pm Add Comment
Secara garis besar, tugas pokok dan cakupan kerja dari masing-masing bagian dalam struktur manajemen di atas adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris, adalah para pemilik perusahaan atau beberapa orang yang ditunjuk (dalam periode waktu tertentu) untuk mewakili para pemilik perusahaan. Anggota dewan komisaris diangkat dan diberhentikan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS). Dewan komisaris dipimpin oleh seorang komisaris utama. Tugas utama dari anggota Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan terhadap Dewan Direksi dalam mengelola perusahaan.

Dewan Direksi, adalah para direktur perusahaan, yang diangkat (dalam periode waktu tertentu) dan diberhentikan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS). Dewan direksi bertanggung jawab untuk mengelola perusahaan dalam mencapai tujuan-tujuan perusahaan yang setiap ditetapkan dalam RUPS. Dewan Direksi dipimpin oleh seorang Direktur Utama yang akan membawahi, mengkoordinasi dan mengawasi pelaksanaan tanggung jawab dari tiap direktur di bawahnya.

Pemimpin Umum, bertanggung jawab terhadap semua operasi penerbitan pers yang mencakup bidang idealisme dan komersial organisasi media cetak. Pemimpin umum inilah yang menggariskan arah kebijakan media cetak tersebut.

Pemimpin Redaksi, yang populer dengan sebutan pemred, bertanggung jawab terhadap keseluruhan kinerja redaksi. Pemred memimpin para redaktur/desk/penanggung jawab rubrik. Kebijakan redaksional media cetak ditentukan oleh pemred ini dengan mengacu pada kebijakan umum organisasi penerbitan media cetak tersebut. Memimpin redaksi biasanya memimpin rapat perencanaan isi dan rapat penentuan isi media cetak.

Redaktur Pelaksana/Desk/Penanggung Jawab Rubrik, bertugas menentukan isi media cetak yang akan diterbitkan dan memutuskan pemuatan atau penolakan memuat tulisan yang dibuat wartawan atau penulis luar. Redaktur ini pulalah yang memberikan penugasan pada wartawan untuk melakukan kegiatan peliputan. Adakalanya juga redaktur melakukan penulisan ulang (re-write) tulisan yang dibuat para wartawan atau penulis luar.

Reporter/Wartawan, yang bertugas mencari, mengumpulkan, mengolah dan menulis berita. Berita yang dikumpulkan itu bisa berupa penugasan dari redaksi bisa juga merupakan inisiatif wartawan karena memperoleh informasi peristiwa yang bernilai berita. Karena itu, tugas utama reporter/wartawan adalah meliput peristiwa-peristiwa yang mempunyai nilai berita. Wartawan/reporter itu ada yang bertugas menyajikan informasi dalam bentuk tulisan sehingga disebut wartawan tulis.

Fotografer, kerja utama seorang fotografer adalah melakukan peliputan dengan kamera, biasanya kerja fotografer bersama dengan wartawan/reporter. Dengan kemampuan fotografinya diharapkan menghasilkan foto-foto yang menarik dan mampu menyampaikan informasi yang dibutuhkan pembaca. Memotret dari berbagai angle dan moment yang ada sehingga banyak variasi foto yang dihasilkan. Fotografer yang menyajikan bentuk visual atau foto sehingga dinamakan wartawan foto.

Pemimpin Perusahaan, yang bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidup organisasi media massa. Pemimpin perusahaan bertanggung jawab atas sisi bisnis organisasi media massa. Jantung pemasaran media cetak ada di bawah kendali pemimpin perusahaan. Pemimpin perusahaan merumuskan merumuskan kebijakan perusahaan yang berkaitan dengan strategi dan taktik pemasaran, baik pemasaran produk media yang ditangani bagian sirkulasi maupun pemasaran ruang media dalam bentuk penjualan ruang untuk pemasangan iklan yang ditangani bagian iklan.

Bagian Sirkulasi, yang bertanggung jawab pada kegiatan pemasaran, baik melalui penjualan secara berlangganan maupun eceran. Bagian sirkulasi menghitung jumlah produksi, jumlah pelanggan tetap dan eceran. Tentu saja, bagian sirkulasi pun akan mencari strategi yang tepat untuk penjualan koran/majalah/tabloid, misalnya dengan cara promosi berhadiah atau penyediaan potongan harga untuk berlangganan.

Bagian Iklan, yang bertugas utama adalah manajer iklan yang mencari pemasang iklan dan menjual ruang-ruang iklan yang disediakan media bersangkutan. Persaingan media membuat bentuk-bentuk iklan makin beragam. Bagian iklan mengembangkan strategi kreatif untuk memasarkan iklan, bukan hanya dalam bentuk penjualan ruang media cetak untuk iklan display, tapi dikembangkan bentuk-bentuk baru periklanan, seperti infomercial, pariwara, advertorial, atau paket-paket periklanan menyambut hari besar keagamaan.

Administrasi/Keuangan, yang bertugas untuk menangani bidang administrasi dan keuangan. Bagian ini menangani penggajian karyawan, pembayaran honorarium penulis luar, menyusun rencana anggaran dan membukuan pendapatan. Pada bagian inilah, disusun rencana anggaran dan pendapatan tahunan satu media cetak. Oleh karena itu, bagian ini merupakan salah satu roh penting bagi usaha penerbitan media cetak.

Proses Produksi Media Audio

9:42:00 am Add Comment
Dalam proses produksi media audio memerlukan beberapa tahapan kegiatan. Tahapan kegiatan tersebut,  yaitu pra-produksi, produksi dan pasca produksi

A. Proses produksi media audio
Secara umum proses produksi media audio melalui tiga tahap, yaitu: pra produksi, produksi, dan pasca produksi. Pada setiap tahapnya terdiri dari beberapa kegiatan.
1)   Tahap Pra Produksi
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan pada tahap pra produksi, meliputi:
a)    Telaah Materi
Dalam mengembangkan media untuk pembelajaran, semestinya mengacu pada kurikulum yang berlaku dan sesuai dengan jenjang pendidikan yang akan dibuat medianya. Kurikulum dijadikan acuan utama, agar media pembelajaran yang dibuat sesuai tujuan dan tepat sasaran.
Telaah kurikulum meliputi telaah tujuan (kompetensi dasar) yang ingin dicapai, anlisis karakteristik materi ajar dan analisis karakteristik siswa. Media audio yang akan dibuat harus sesuai dengan kompetensi yang diharapkan dari peserta didik. Bila media yang dibuat tidak sesuai dengan tujuan pembelajaran, maka media tersebut tidak akan banyak membantu peserta didik.

b)   Pencarian Ide
Setelah analisis kurikulum, akan diperoleh gambaran tentang materi-materi yang membutuhkan media audio. Selanjutnya, tinggal memilih materi mana yang lebih dulu akan dibuat medianya dan menetapkan format sajian media audio yang akan diproduksi. Bermacam-macam bentuk sajian yang dapat dipilih misalnya dialog, drama, narasi, pantun dan lain-lain.
Telaah kurikulum sebaiknya dilakukan oleh guru atau pengembang media, dan dikaji oleh ahli materi dan ahli media. Peranan guru adalah menentukan materi dalam media yang dapat mewakili kompetensi yang tercantum dalam silabus dan RPP. Peranan ahli materi yaitu untuk menjaga agar materi tetap harus benar dan sesuai dengan sasaran tidak lebih dan tidak kurang. Di samping itu ahli materi juga harus menginformasikan perkembangan ilmu tersebut yang terkini.
Peranan ahli media harus mengkaji dan memastikan pemilihan materi yang akan diangkat ke dalam media audio sesuai dengan karakteristik media tersebut, karena tidak semua materi yang ada di kurikulum dapat dibuat ke dalam media audio secara menarik.

c)    Penulisan Naskah
Langkah selanjutnya yaitu penulisan naskah program. Naskah ditulis oleh orang yang dianggap mampu untuk menulis naskah audio. Naskah yang ditulis akan dikaji oleh ahli materi dan ahli media. Ahli materi akan mengkaji kebenaran, kecukupan, dan ketepatan pemilihan aplikasi atau contohnya. Sedangkan ahli media akan mengkaji kemenarikan penyampaian materi tersebut sesuai karateristik media audio, misalnya pemain, perwatakan, pilihan kata/bahasa, konflik, musik, sound effect, dan lain-lain. Tahapan penulisan naskah yaitu persiapan, penelitian, pengorganisasian informasi, penulisan sinopsis dan treatment, dan skenario/naskah.
Format naskah audio yang umum digunakan adalah menggunakan format dua kolom
2)   Tahap produksi
Produksi media audio ini diawali dengan diterimanya naskah oleh team produksi. Setelah itu dilakukan langkah-langkah produksi, yaitu: pembentukan tim produksi, rembuk naskah, pemilihan pemain, latihan kering, rekaman, editing dan mixing, preview, pembuatan master.
a)    Membentuk Tim Produksi
Produksi media audio ini merupakan kerja kolaboratif (team work), yaitu beberapa orang dengan keahlian atau keterampilan berbeda bekerja secara bersama-sama dalam menyelesaikan media. Di sini, diperlukan koordinasi antar anggota tim sehingga terwujud media audio yang baik, menarik dan komunikatif. Anggota tim tersebut yaitu:
·      Sutradara, yaitu: orang yang bertanggung jawab atas semua aspek manajemen dan artistik dari sebuah produksi.
·      Operator, mempersiapkan peralatan rekam dan bertanggung jawab atas hasil perekaman.
·      Teknisi, mengontrol dan memastikan semua peralatan dalam keadaan siap pakai.
·      Penata musik, menyiapkan musik dan sound effect sesuai dengan naskah.
·      Editor, melakukan koreksi terhadap hasil rekaman dan melakukan mixing tutur (dialog/drama) dengan musik dan sound effect yang diperlukan sesuai naskah.

b)   Rembuk naskah (script conference)
Setelah sutradara mempelajari naskah program media, kemudian dilakukan rembuk naskah dengan penulis naskah, ahli materi dan ahli media dan pihak-pihak terkait.rembuk naskah dilakukan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap isi naskah, sehingga apabila diproduksi tidak terjadi kesalahan yang fatal. Setelah penyamaan persepsi selesai, maka sutradara segera mengubah naskah menjadi bahasa audio (skenario) yang menarik minat, enak didengar, mudah dipahami, menyenagkan dan bermanfaat.

c)    Menyusun Storyboard/skenario
Skenario adalah naskah panduan operasional dalam kegiatan produksi (perekaman), oleh karena itu perlu disusun secara jelas dengan bahasa yang mudah dipahami dan mearik minat pendengar. Pada skenario sudah tergambar dengan jelas dan secara rinci mengenai siapa pemerannya, dimana lokasinya, berapa lama durasinya, jenis musik dan lain-lain.

d)   Penyusunan anggaran
Anggaran adalah total biaya yang dibutuhkan untuk pembuatan media tersebut, mulai dari perencanaan hingga kegiatan pasca produksi. Penyusunan anggaran harus mempertimbangkan beberapa faktor, seperti: lamanya  syuting, jumlah tim produksi, lokasi, biaya editing baik didalam studio maupun diluar studio, jauh dekatnya dan berapa tempat, pemain: bintang atau bukan dan jumlahnya, peralatan yang dipakai, setting dan properti yang diperlukan, faktor kesulitan (stuntman, animasi), musik (buat sendiri atau beli hak cipta) dan lain sebagainya

e)    Pemilihan pemain
Setelah rembuk naskah dilakukan, langkah selanjutnya adalah pemilihan pemain. Pemain disini adalah orang yang akan memerankan tokoh dalam naskah. Pemilihan pemain yang baik, sesuai dengan karakter tokoh yang dituntut dalam naskah sehingga akan membuat media audio bagus dan menarik.

f)    Latihan kering
Latihan kering maksudnya, para pemain diberi kesempatan untuk mempelajari naskah dan berlatih sebelum rekaman, agar mereka benar-benar paham akan isi pesan, alur cerita dan peran masing-masing dalam naskah tersebut. Hal untuk menghindari bnayak kesalahan pada saat rekaman.

g)   Rekaman (recording)
Rekaman adalah proses pengambilan suara dari masing-masing pemain. Sutradara  adalah pengendali sepenuhnya jalanya rekaman. Sutradara bertanggung jawab atas kualitas hasil rekaman.

3)    Tahap Pasca Produksi
Setelah produksi selesai dilakukan, tahap selanjutnya yaitu pasca produksi. Kegiatan pasca produksi langkah-langkah yang sebaiknya dilakukan, yaitu:
1)   Editing dan Mixing
Editing maksudnya adalah membuang atau memotong kata-kata salah yang dianggap tidak perlu atau juga menambah efek, misalnya echo. Mixing mksudnya mencampur atau menambah musik dan soundeffect sehingga media audio terkesan menarik.
a)   Preview
Preview adalah kegiatan evaluasi terhadap hasil produksi. Preview ini dilakukan oleh tim yang melibatkan pengkaji materi, pengkaji media, dan sutradara sebagai penanggung jawab produksinya. Evaluasi terhadap hasil produksi ini di tinjau dari segi materi dan media. Dari segi materi misalnya ketepatan pengucapan. Tinjauan media, misalnya ketepatan penggunaan musik, efek suara (soundeffect), kualitas suara (ada tidaknya noise), ksetabilan volume. Jika hasil produksi belum dinyatakan layak, maka harus dilakukan perbaikan sesuai dengan masukan tim preview.

2)   Pembuatan Master Audio Pembelajaran

Menyimpan atau merekam hasil produksi media audio pembelajaran ini dalam kaseet, CD, atau media penyimpanan lainnya. Master media audio pembelajaran ini yang kemudian akan dijadikan master jika diperlukan penggandaan.


B.  Peralatan produksi media audio

Produksi sebuah media audio profesional ( proses rekaman) dilakukan di sebuah studio rekaman. Studio rekaman merupakan sebuah ruangan yang digunakan sebagai fasilitas proses rekaman. Sebuah studio rekaman paling tidak memiliki dua ruangan, yaitu ruang rekam dan ruang kontrol. Idealnya merekam suara dilakukan diruang rekam. Ruang rekam harus kedap suara, artinya dapat menyerap suara sehingga tidak ada suara yang terpantulkan dan tidak bocor dari suara liar dari luar ruang rekam. Sedangkan ruang kontrol, digunakan sebagai tempat dimana pemegang kendali jalannya rekaman berada dan melakukan rekaman terhadap suara-suara dari ruang rekaman.

Peralatan yang umum ada dalam studio rekaman adalah:
1)   Mikrofon
Mikrofon merupakan barisan terdepan dalam sebuah proses rekaman. Karena alat ini merupakan tranducer yang dapat mengubah
gelombang suara di udara menjadi variasi tegangan yang nantinya akan diubah menjadi data digital oleh sebuah converter. Berdasarkan tipe sensifitasnya, mikrofon dibedakan menjadi dua, yaitu omni directional dan uni directional.

2)   Mixer console
Istilah lain untuk mixer console, yaitu audio mixer atau soundboard. Seiring perkembangan teknologi kini ada juga mixer console digital.
Secara umum bagian audio mixer terdiri dari:
a)    Beberapa chanel input, jumlah tergantung tipe audio mixer. Setiap channel input, biasanya terdiri dari: terminal masukan, dapat berupa jenis input jack, XLR, RCA
b)   Kontrol Equalisasi, untuk mengatur frekuensi jangkauan, misalnya bass, treble, midle.
c)    Fader Gain, menagtur kuat lemahnya volume masukkan.
d)   Kontrol keluaran utama
e)    Tampilan Meter
Tampilan meter ini biasanya berupa vu meter atau led display, yang berupa menunjukkan level setiap channel input maupun master output.

3)   Speaker monitor
Speaker dalam sebuah studio rekaman memang dirancang khusus untuk kebutuhan mixing/mastering.

4)   Open reel
Open reel adalah alat produksi media audio yang berguna untuk perekaman analog. Selain itu, open reel digunakan juga sebagai alat untuk editing. Seiring perkembangan teknologi di dunia audio recording, yang mengarah pada produksi audio digital alat ini sudah ajarang diggunnakan.

5)   Digital audio work station
Digiatal Audio Workkstation adalah perangkat yan digunakan khusus untuk proses rekaman audio digital. Perangkat ini pada dasarnya adalah sebuah komputer yang dapat melakukan fungsi perekam, sinthesizier, tigital to analog converter, mixing, sound effect. Untuk memenuhi fungsi-fungsinya, komputer ini harus memiliki perangkat keras tambahan yaitu:
a)   Audio converter
Pada prinsipnya audio converter mempunyai fungsi utama sama dengan sebuah sound card, meskipun demikian audio converter yang dimaksud berbeda pada sound card pada komputer-komputer biasa. Fungsi-fungsi audio converter ini, diantaranya:
·      Sintheszier
·      MIDI interface
·      Pengkonversi data analog ke digital, misalnya merekam suara dari mikrofon
·      Pengonversi data dari digital ke analog.
b)   Multi Track audio software
Perekam lunak yang digunakan untuk aplikasi perekaman. Selain itu, perangkat lunak ini juga mempunyai fasilitas untuk mixing dan editing suara. Ada pun beberapa perangkat lunak ini misalnya:
·      Digidesaign Pro Tools
·      Adobe audition
·      Cakewalk sonar
·      Steinberg nuendo dan Cubase, dll

6)   Tape Recorder
Alat ini menggunakan bahan baku kaset. Hasil rekaman yang diperoleh berupa data analog. Selain dapat merekam tape recorder juga dapat memutar kaset audio.

7)   Digital Portable Recorder
Alat ini dapat merekam suara dan menyimpannya dalam bentuk data digital.

Ciri-ciri Orang Supel

10:47:00 am Add Comment
Siapa yang tidak suka dengan orang yang supel? Mereka terlihat ramah, murah senyum, aktif, komunikatif sehingga tidak akan membuat kita merasa kikuk karena hampir tidak ada topik yang tidak dapat dibahas dengan mereka. Kepribadian yang luwes dan supel adalah kepribadian yang mudah beradaptasi, yang mudah menyesuaikan diri dalam pergaulan, mudah membuat teman, bisa menyesuaikan diri hampir dalam setiap lingkungan dan yang paling disukai adalah mereka dapat tertawa apabila Anda tertawa, menangis manakala Anda menangis.

Tapi apabila kepribadian yang luwes dan supel ini harus memutuskan sesuatu, maka dia akan berada di persimpangan jalan. Dia akan menengok ke kiri dan ke kanan dulu, tapi akhirnya dia tetap tidak dapat memutuskan sendiri. Mungkin dia harus mendengarkan pendapat dari kepribadian yang dominan, atau berargumen dengan kepribadian yang ambisius. Dia sering merasa bimbang. Keputusan-keputusan, apabila dia harus memilih keputusan mana yang akan diambilnya, adalah penderitaan baginya.

A. Dorongan untuk Beradaptasi
Kepribadian ini ingin menyambut serta menyertai segala apa yang ditawarkan oleh masyarakat sekelilingnya. Inilah yang kita maksudkan dengan dorongan untuk beradaptasi. Kepribadian ini mudah dan menyenangkan untuk diajak bergaul. Unsur yang penting untuk memahami kepribadian ini adalah: mereka peka terhadap pikiran, sikap, perasaan dan kelakuan setiap orang yang ada dalam lingkungan sekitarnya, dan ikut ambil bagian di dalamnya. Dia juga orang yang penuh rasa percaya diri dan biasanya memiliki selera humor yang tinggi

B. Pendengar yang Baik
Orang yang memiliki kepribadian yang mudah beradaptasi pada dasarnya penuh rasa ingin tahu. Dalam pergaulan sosial atau pekerjaan, dia merupakan pendengar yang baik yang memberikan perhatian serius dan tajam kepada keseluruhan pembicaraan, merekam pendapat yang berbeda-beda dan sikap yang berlainan. Dia tidak suka menginterupsi atau menyela dengan pandangan yang menentang. Dan yang paling penting, orang yang memiliki kepribadian ini benar-benar dapat menghargai nilai-nilai yang tampaknya saling bertentangan. Jadi, dia akan coba mendamaikan apa yang tidak dapat didamaikan.

C. Ekpresi Wajah
Orang dengan kepribadian mudah beradaptasiasi ini mudah tersenyum di tengah kesedihan. Bukan berarti sebuah ejekan atau cemoohan atas kedukaan. Akan tetapi, baginya kesedihan itu sifatnya hanya sementara dan setelah itu kembali pada keadaan semula. Dia menanggapi masalah dengan penuh senyum dan tawa riang. Apabila dia merasa dikecewakan oleh orang lain, dia tidak serta merta menunjukkan ekspresi wajah marah atau kekecewaan yang berlebihan. Tetapi, dia bisa meredamnya sedemikian rupa, dan dia masih bisa tersenyum luwes meski dihatinya merasa jengkel. Ini dilakukan agar orang lain tidak melihat dirinya sedih.

D. Kelemahan dan Krisis
Sikap luwes bisa jadi berbahaya bila sudah dalam taraf ketidaktentuan. Memburu demikian banyak perhatian dan demikian banyak hal yang menggairahkan dapat membawa kepada kebimbangan. Dia dapat menunggu kesempatan yang baik, sampai akhirnya kesempatan yang ada itu lenyap sama sekali.

E. Tumbuh dengan Mudah Beradaptasi
Seorang anak yang tumbuh dengan kepribadian yang mudah beradaptasi biasanya dilukiskan oleh para orang tua dan guru sebagai anak yang pendiam dan menyenangkan, yang bersedia menerima bimbingan dan koreksi. Sejak kecil, anak itu sudah menyadari keadaan lingkungannya, dan tanggap terhadap hal-hal yang terjadi dalam lingkungannya. Anak itu juga cepat berbicara.

F. Pemberontakann Masa Remaja
Menginjak masa remaja, jiwanya penuh gelora. Remaja dengan kepribadian ini bisa jadi pemberontak. Hal ini bisa terjadi apabila dia berada di lingkungan yang tidak baik. Mengingat keluwesan sikap dan kepribadiannya, maka kemungkinan untuk terpengaruh oleh lingkungannya itu semakin besar. Namun, pemberontakan oleh pribadi seperti ini, tidaklah terlalu hebat. Pemberontakan itu akan berakhir ketika dia mendapatkan teguran yang keras dari kedua orangtuanya, terutama dari sang ibu.

G. Kerja dan Karir
Dia akan tekun, bertanggung jawab, efisien dengan apapun yang dikerjakannya, menyesuaikan diri pada nada dan suasana dari lingkungan kerja di mana dia bekerja. Kepribadian yang mudah beradaptasi cocok menjadi seorang salesman yang cakap, negosiator kontrak yang pintar, actor, komentator berita, moderator, guru, politikus, atau pekerja sosial yang handal.

H. Alternatif dan Pilihan
-. Sekali Anda mengambil keputusan, laksanakan.
-. Dengarkanlah pujian dan sanjungan yang diberikan orang lain. Jangan mengecilkan artinya dengan menganggapnya sebagai lelucon saja.
-. Hentikan memandang diri sendiri sebagai orang yang diabaikan dan mementingkan diri. Mulailah menjadikan diri Anda lebih bisa memutuskan dan tegas.
-. Berdirilah di atas pendirian Anda sendiri. Sadarilah apa yang Anda kehendaki.
-. Orang-orang tidak akan melarikan diri dari Anda hanya karena Anda mengemukakan pendapat Anda sendiri dan standar-standar Anda sendiri.


Bersosialisasi penting dilakukan setiap orang. Karena, pada dasarnya kita adalah mahkluk sosial yang selalu bergantung pada orang lain dan tidak dapat hidup sendiri. Akan tetapi bersosialisasi juga gampang-gampang susah. Ketika kita kesulitan membuat orang menyukai kepribadian kita, maka akan timbul kesulitan bersosialisasi.

Agar Anda tidak mengalami masalah bersosialisasi di lingkungan sekitar, cobalah lakukan 13 cara ini agar Anda dapat diterima oleh orang-orang di sekitar Anda:

1. Rendah hati
Rendah hati dan tidak sombong. Siapa sih yang suka bergaul dengan orang sombong? Biarkan orang menilai diri Anda apa adanya tanpa perlu mengumbar kehebatan atau kelebihan yang Anda miliki.

2. Suka menolong
Dalam bersosialisasi, kita juga hidup untuk saling tolong-menolong. Setiap orang tentu akan merasa terbantu jika tertolong saat sedang membutuhkan. Jadilah penolong bagi orang-orang di sekitar Anda.

3. Suka memberi
Suka memberi atau ringan tangan juga adalah sikap yang disukai banyak orang. Jangan pelit, jadilah orang yang selalu ingin berbagi berkat pada orang lain.

4. Bijaksana
Menjadi bijaksana dalam menilai atau memutuskan sesuatu sangatlah penting. Jangan menjadi orang yang plin-plan dan tidak jelas dalam mengambil keputusan. Bijaksanalah dalam bertindak.

5. Sopan dan santun
Tata krama sopan dan santun masih sangat dijunjung tinggi dalam budaya kita. Dengan selalu terapkan hal ini dalam bersosialisasi di mana pun Anda berada, maka orang lain akan lebih menghargai Anda.

6. Tidak mudah marah
Mudah terpancing emosi adalah ciri orang yang belum dewasa. Untuk itu, jangan menjadi orang yang mudah marah. Cermati dengan kepala dingin masalah yang Anda alami tanpa marah-marah. Hal ini dapat lebih memudahkan Anda dalam menyikapi dan menyelesaikan masalah.

7. Tidak suka bergosip
Menceritai kebiasaan orang lain atau sibuk mengurusi urusan orang lain adalah kebiasaan yang tidak menguntungkan. Jangan suka bergosip jika ingin disukai orang banyak.

8. 'Nyambung' saat diajak berbicara
Salah satu yang membuat kita mudah disukai orang dan mudah menjadi akrab adalah ketika kita dapat 'nyambung' saat diajak berbicara tentang topik apapun.

9. Pintar
Ada daya tarik tersendiri dari seorang yang pintar. Tentu orang akan suka bergaul ketika kita pintar dan bukan sok pintar.

10. Jujur
Tidak ada orang yang menyukai seorang munafik yang suka mengumbar kebohongan. Sebaiknya Anda selalu berbicara dan bersikaplah jujur dalam bertindak.

11. Dapat menyimpan rahasia
Sangat sulit mencari teman yang dapat dipercaya. Tetapi ketika Anda dapat menjadi orang yang bisa menyimpan rahasia dan dapat dipercaya, pasti orang akan menyukai dan mempercayai Anda.

12. Tidak suka menghakimi
Banyak orang tanpa sadar sering melakukan hal ini. Niat ingin peduli justru terlihat menghakimi atau terdengar mengurusi urusan orang lain. Orang akan risih dan terganggu bahkan bisa membenci Anda akan sikap ini.

13. Sabar
Semua orang tentu suka bergaul dengan orang yang sabar. Tentu, bersabarlah seperlunya agar kesabaran Anda tidak dimanfaatkan orang yang ingin mencari keuntungan.

Mitos dan Etika Komunikasi Antar Pribadi

10:05:00 am Add Comment

Mitos adalah sesuatu yang belum tentu nilai kebenarannya, namun sudah ada dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.  Mitos bisa jadi menghambat pemahaman dan proses komunikasi antar pribadi. Oleh karena itu perlu diketahui mitos-mitos mengenai komunikasi antar pribadi, yaitu :

Komunikasi Antar Pribadi memecahkan semua masalah

Komunikasi yang efektif adalah komunikasi dua arah dimana terjadi pemahaman makna yang sama antara komunikator dengan komunikan.  Komunikasi dua arah berarti komunikasi sirkuler, dimana terjadi feedback dalam proses komunikasi. Ketika komunikator menyampaikan pesan secara efektif dan komunikan mendengar/menerima pesan dengan efektif  juga. Kemudian feedback terjadi ketika komunikan menyampaikan informasi baik itu tanggapan, sanggahan atau informasi tambahan kepada komunikator sebelumnya.  Oleh karena itu menjadi komunikator tidak hanya pandai menyampaikan pesan tapi juga harus pandai menerima/mendengarkan pesan. Jika hanya bisa berbicara tanpa mau mendengarkan maka komunikasi antarpribadi tidan bisa memecahkan masalah yang ada.

Komunikasi Antar pribadi adalah sesuatu hal yang baik
“Orang mungkin manipulative, licik, eksplosif,homophobic,rasis dan emosional yang kasar”(W.Richard&T.H Turner dalam Cupach&Spitzberg,1994). Setiap orang memiliki the dark side yaitu kemungkinan berkomunikasi yang negative.

Komunikasi Antar Pribadi Adalah Akal Sehat

Dalam komunikasi antar pribadi, menggunakan akal sehat adalah sebuah keharusan. Namun tidak hanya menggunakan akal sehat saja, diperlukan juga keterampilan dan hati nurani. Dengan demikian dapat mengantisipasi cara-cara yang buruk untuk tujuan yang baik atau sebaliknya mengantisipasi penggunaan cara-cara yang baik untuk tujuan yang buruk.

Komunikasi antarpribadi adalah identic dengan hubungan antar pribadi.

Puncak dari komunikasi antarpribadi adalah hubungan antar pribadi. Namun tidak setiap proses komunikasi antar pribadi memiliki hubungan antar pribadi. Ketika sekumpulan orang bertemu, tidak setaip orang dalam kumpulan itu saling mengenal. Jika pun saling mengenal, belum tentu mereka berteman.  Jika pun mereka berteman mungkin belum tentu bersahabat, bertunangan atau menikah.. 

Komunikasi antarpribadi selalu tatap muka

Teknologi yang ada saat ini memungkinkan komunikasi antar pribadi menggunakan media. Namun bukan media massa.  Penerapan teknologi seperti telepon, hubungan kelompok pribadi dengan video call, email, teleconference dan sebagainya, mematahkan anggapan bahwa komunikasi antarpribadi selalu tatap muka.

Etika Komunikasi Antar Pribadi

Etika merupakan landasan dalam berkomunikasi antar pribadi. Secara sederhana McCrosky menjelaskan ada 4 (empat) etika komunikasi antarpribadi yang perlu diperhatikan yaitu:

1. To speak, yaitu etika berbicara. Sebuah pesan ada kalanya harus diungkapkan secara verbal dengan kata-kata. Ketika kita mengetahui kebenaran, maka kewajiban kita adalah berbicara untuk mengungkapkan kebenaran itu, meskipun beresiko.

2. To speak well. yaitu  cara bagaimana dan kepada siapa kata-kata itu disampaikan. Dengan demikian komunikasi menjadi efektif. Berbicara dihadapan orang tua tentu berbeda dengan berbicara dihadapan anak-anak. Pesan yang baik disampaikan dalam pembicaraan dan cara yang baik juga.

3. To Listen. Yaitu bila kita tidak mengetahui secara pasti sebuah kebenaran, maka  sebaiknya kita menjadi pendengar yang baik. Artinya bila seseorang berbicara yang ditujukan pada kita, maka kewajiban kita mendengarkannya dengan baik.

4. Remind to silent. Artinya diam itu emas. Tidak perlu memaksakan diri berbicara untuk hal-hal yang tidak dikuasai atau tidak diketahui.

Etika dan Teknologi Komunikasi dalam Komunikasi Antarpribadi

Menurut Aristoteles ada 3 jenis persahabatan yaitu
(a) persahabatan yang didasarkan pada manfaat, yakni persahabatan yang sesuai dengan
kebermanfaatan yang sifatnya tidak tetap dan berubah sesuai dengan lingkungannya;
(b) persahabatan yang didasarkan pada kesenangan yang umumnya merupakan persahabatan
di antara remaja karena kehidupan para remaja diatur perasaannya, dan kepentingan utamanya adalah kesenangan mereka sendiri; dan
(c) persahabatan yang didasari kebaikan, yang merupakan persahabatan yang sempurna karena merupakan persahabatan orang yang baik dan memiliki kesamaan dalam kebaikan.

Dalam penggunaan teknologi komunikasi dalam komunikasi antarpribadi dan konsekuensi-konsekuensi etisnya. Kita bisa melihat, ternyata tidak mudah dan tidak sederhana untuk melihat etis tidaknya satu tindakan komunikasi yang menggunakan perangkat teknologi komunikasi. Apalagi bila dalam penggunaannya, pemaikaian perangkat teknologi komunikasi tersebut seperti “memebenarkan” dan “mendukung” penggunanya untuk berbohong sehingga orang yang berkomunikasi pun sebenarnya sudah menyadari kemungkinan memperoleh informasi palsu.

Tentu saja kenyataan kemungkinan memperoleh informasi palsu dalam chatting itu hanya akan diketahui oleh mereka yang terbiasa menggunakan perangkat teknologi tersebut. Bagi orang yang pernah menggunakannya dan baru sekali menggunakannya bisa saja mempercayai informasi yang disampaikan dari lawan komunikasinya dalam chatting. Ini tentunya akan membawa konsekuensi etis.

Teknologi komunikasi memang melahirkan tantangan baru terhadap etika berkomunikasi. Kita memang tidak bisa sekedar memandang teknologi komunikasi itu sebagai kepanjangan (ekstensi) indra kita, seperti televisi kita pandang sebagai kepanjangan indra penglihatan kita atau telepon sebagai ekstensi kemampuan kita mendengar. Karena teknologi tersebut memiliki hukum-hukumnya sendiri yang menuntut kita menyesuaikan diri saat mempergunakan sarana tersebut dalam berkomunikasi.

Tidak mengherankan bila banyak kritisi sosial yang memandang teknologi itu sudah bergerak otonom. Teknologi sudah bergerak mengikuti hukum-hukumnya sendiri dan manusia mesti menyesuaikan diri dengan hukum-hukum tersebut. Itu sebabnya ada yang menyimpulkan, akhirnya teknologi memperbudak manusia. Manusia bukan lagi menjadi tuan atas teknologi melainkan menjadi hamba yang mengikuti keinginan teknologi. Dari persepktif ini, wajar bila kemudian perilaku komunikasi kita pun tidak hanya ditentukan kehendak kita berkomunikasi melainkan juga ditentukan oleh hukum-hukum teknologi komunikasi dan informasi tersebut.

Dari perspektif ilmu komunikasi, sudah sejak awal ilmu ini sangat menekankan pada tanggung jawab etis. Bahkan sejak awal kelahiran ilmu komunikasi, para ilmuwan komunikasi sudah bergulat dengan kewajiban moral tersebut sejalan dengan peluang-peluang yang kita miliki untuk berkomunikasi (lihat, Griffin, 2003:34). Peluang-peluang untuk berkomunikasi tersebut makin membesar dan nyaris tanpa batas karena dukungan teknologi komunikasi dan informasi. Karena itu, penting bagi kita untuk selalu memperhatikan dimensi etis dari setiap tindak komunikasi yang kita lakukan. Dimensi etis itu pulalah yang membuat tindakan komunikasi kita menjadi tindakan yang manusiawi dan menjunjung martabat kemanusiaan kita. Tentu saja, hal tersebut akan mencakup pula komunikasi antarpribadi sebagai bentuk komunikasi manusia yang paling tinggi sentuhan kemanusiaannya (human touch).

Salah satu ciri tingginya sentuhan kemanusiaan itu adalah adanya pertimbangan etis dalam berkomunikasi. Teknologi komunikasi tidak dengan sendirinya memperkecil sentuhan kemanusiaan tersebut. Bahkan diharapkan justru makin meningkatkan sentuhan kemanusiaan sehingga dimensi etis tidak bisa dipandang sepi atau diabaikan dalam semua tindak komunikasi. Kesantunan dan kejujuran, misalnya akan tetap merupakan hal penting dalam komunikasi antarpribadi sekalipun komunikasinya dilakukan melalui perantaraan teknologi komunikasi dan informasi.

Karena itu, kiranya penting bagi kita mengetahui Kredo Etika Komunikasi yang dikembangkan National Communication Association (NCA) seperti yang menjadi apendiks dalam buku Griffin (2003:A-23). Dalam mukadimah etika komunikasi itu dinyatakan bahwa “komunikasi yang etis merupakan hal yang mendasar untuk pemikiran yang bertanggung jawab, pengambilan keputusan, dan pengembangan relasi dan komunitas dan di dalam dan di antara berbagai konteks, kultur, saluran dan media”. Ini berarti, apa pun media komunikasi yang kita gunakan dalam komunikasi antarpribadi, maka komunikasi yang etis hendaknya tetap menjadi pedoman tindakan kita.

Kredo Komunikasi adalah suatu etika yang mendasar dalam berkomunikasi antarpribadi untuk berpikiran yang bertanggung jawab, untuk mengambil keputusan, dan pengembangan relasi dan komunitas baik dari berbagai konteks, kultur, saluran dan media hendaknya berkomunikasi secara etis.

Prinsip-prinsip Kredo Komunikasi antara lain (dalam Iriantara Y, 2014) yaitu:
  1. Menganjurkan kebenaran, akurasi, kejujuran, dan bernalar sebagai hal yang mendasar untuk integritas komunikasi
  2. Mendukung kebebasan berekspresi, keragaman perspektif dan toleransi terhadap perbedaan pendapat untuk mencapai pengambilan keputusan yang bertanggung jawab dan berdasarkan informasi yang merupakan hal fundamental untuk masyarakat madani
  3. Berusaha untuk memahami dan menghormati komunikator lain sebelum mengevaluasi dan merespons pesan yang mereka sampaikan
  4. Mengembangkan akses pada sumber-sumber daya dan peluang-peluang komunikasi sebagai hal yang diperlukan untuk mengembangkan potensi manusia dan memberikan sumbangan pada kesejahteraan keluarga, komunitas dan masyarakat
  5. Mengembangkan iklim komunikasi yang menunjukkan kepedulian dan saling pengertian yang menghormati kekhasan kebutuhan dan karakteristik individu-individu komunikator
  6. Mengutuk komunikasi yang menurunkan derajat individu dan kemanusiaan melalui distorsi, intimidasi, koersi dan kekerasan, serta melalui ekspresi yang menunjukkan tidak toleran dan kebencian
  7. Memiliki komitmen untuk mendorong ekspresi keyakinan pribadi dalam mengejar keadilan dan fairness
  8. Menganjurkan untuk berbagi informasi, opini dan perasaan saat menghadapi pilihan-pilihan yang penting dengan menghormati privasi dan konfidensialitas
  9. Menerima tanggung jawab atas konsekuensi-konsekuensi jangka pendek dan jangka panjang dari komunikasi sendiri dan mengharapkan pihak lain pun memiliki tanggung jawab yang sama.


 

Cara Merencanakan Suatu Program Siaran

6:47:00 am Add Comment
Dalam merencanakan suatu program siaran ada beberapa hal yang perlu di lakukan, yaitu:
a. Analisi dan strategi program
Setrategi pemasaran ditentukan berdasarkan analisis situasi, yaitu suatu studi terinci mengenai kondisi pasar audien yang dihadapi stasiun penyiaran beserta kondisi program yang tersedia. Berdasarkan analisis situasi ini, media penyiaranmencoba memahami pasar audien yang mencakup segmentasi audien dan tingkat persaingan yang ada. Analisis situasi ini terdiri dari:
1)  Analisis peluang
Analisis yang cermat terhadap pasar audien akan memberikan peluang bagi setiap program untuk diterima para pendengar. Peluang pasar program adalah wilayah di mana terdapat kecenderungan permintaan terhadap program tertentu yang menguntungkan, suatu stasiun penyiaran biasanya mengidentifikasi peluang pasar dengan cara memerhatikan pasar audien secara cermat dan memadai jika terdapat kecenderungan kenaikan minat dan juga memerhatikan tingkat kompetisi program yang terdapat pada setiap segmen pasar atau audien.
2)  Analisis kompetitif
Dalam mempersiapkan setrategi dan rencana program harus melakukan analisis secara cermat terhadap persaingan stasiun penyiaran dan persaingan program yang ada pada segmen pasar audien. Salah satu aspek penting dalam perencanaan strategi program dalah meneliti keuntungan kompetitif, yaitu semua hal khusus yang dimliki atau dilakukan stasiun penyiaran yang memeberikannya keunggulan dibandingkan kompetitor.
b. Bauran program
Media penyiaran sudah barang tentu harus mempertimbangkan  aspek pemasaran ketika merencanakan program siarannya karena program yang di produksi dengan biaya mahal bertujuan agar disukai audien. Salah satu konsep pemasaran penting yang harus dipahami penngelola media penyiaran adalah mengenai bauran pemasaran (marketing mix) yang terdiri atas empat variable penting, yaitu:
1) Product program, bahwa program adala suatu produk yang ditawarkan kepada audien yang mencakup nama program dan kemasan program.
2) Price, yaitu harga suatu program yang mencakup biaya produksi program dan biaya yang akan dikenakan kepada pemasang iklan.
3) Place, yaitu distribusi program yang merupakan proses pengiriman program dari transmisi hingga diterima audien.
4) Promotion, yaitu proses bagaimana memeberi tahu audien mengenai adanya suatu program sehingga mereka tertarik untuk mendengarnya.
c. Membuat perencanaan
Perencanaan siaran secara umum melahirkan kebijakan umum tentang bagaimana mengatur alokasi waktu dan materi siaran dalam sehari, seminggu, hingga setahun. Bagian program bertanggung jawab untk mendapatkan program serta menentukan waktu atau jam penyiaran program. Terdapat sejmlah hal yang harus diputuskan dalam perencanaan program yang mencakup dua hal, yaitu: keputusan mengenai target audien dan keputusan mengenai target pendapatan.

Target audien dalam perencanaan program radio difokuskan pada pemilihan format siaran dan program siaran yang dapat menarik dan memuaskan kebutuhan demografi audien. Target pendapatan menurut Peter Pringle dan rekan perencanaan program adalah pengembangan jangka pendek, menengah dan panjang yang memungkinkan stasiun penyiaran ntuk mendapatkan programnya dan keuangannya.

Irwin Starr dan Shelly Markoff, menyatak beberapa hal penting yang perlu diperhatikan setiap pengelola media penyiaran ketika membuat perencanaan program, yaitu:
1) Berfikir seperti pemirsa, pengelola media penyiaran berada dalam bisnis dengan dua klien yang berbeda, yaitu: pemirsa dan pemasang iklan.
2) Pengelola media penyiaran harus mampu meyakinkan pemasang iklan bahwa medianya sangatlah efektif untuk memasarkan suatu produk.
3) Pengelola media harus menganggap waktu siaran bernilai penting setiap detiknya dan harus menggunakan setiap detik itu dengan mendayagunakan kemampuan dalam menjangkau pemirsa.
4) Pengelola media penyiaran berkompetisi untuk merebut waktu orang lain untuk mau mendengarkan acara yang disuguhkan.
5) Pengelola media siaran lokal harus pula berfikir secara lokal.
d. Tujuan program
Terdapat lima tujuan penyiaran program radio yaitu: mendapatkan sebanyak mungkin audien, target audien tertentu, prestise, penghargaan dan kepentingan publik.
e. Faktor program
Terdapat beberaapa hal yang harus diperhitungkan sebelum memutuskan untuk memproduksi, akuisisi dan skeduling suatu program. Peter Pringle (1991), mengemukakan beberapa faktor penting sebagai berikut:
1) Persaingan, hal pertama yang perlu diketahui adalah kekuatan dan kelemahan stasiun saingan.
2) Ketersediaan audien, audien yang ada atau tersedia pada setiap bagian waktu siaran menjadi faktor menentukan yang harus dipertimbangkan secara cermat dalam pemiliha program dan menentukan waktu program.
3) Kebiasaan audien, bagian program harus memiliki misi untuk menciptkan (habit) menonton secara rutin dalam mendorong keberhasilan suatu program.
4) Aliran audien, akan lebih mengtungkan jika stasiun bersangkutan dapat mempertahankan audien yang sudah dimiliki untuk bersedia terus mengikuti setiap program yang dihadirkan.
5) Keterarikan audien, audien pada mumnya tertarik pada program hiburan, namun stasiun dapat memproduksi program yang sesuai dengan minat atau ketertarikan audien.
6) Ketertarikan pemasang iklan, penayangan program harus dapat menarik minat pemasang iklan dan audien agar bisa berhasil.
7)  Anggaran, jumlah anggaran yang tersedia untuk produksi dan pembelian program adalah faktor penentu yang penting dalam hal apa yang dapat dihadirkan stasiun penyiaran.
8)  Ketersediaan program, sasiun penyiaran harus memiliki stok program (program invetory).

Infrastruktur Politik

6:42:00 am Add Comment

Infrastruktur politik adalah kelompok masyarakat yang merupakan kekuatan sosial dan politik riil di dalam masyarakatnya. Infrastruktur politik ini juga berhubungan dengan kehidupan lembaga-lembaga kemasyarakatan. Lembaga-lembaga kemasyarakatan atau infrastruktur menjalankan fungsi input yang meliputi kegiatan-kegiatan berikut; a. Interest aggregation, yaitu pemaduan atau pengajuan kepentingan.
Dalam hal ini berarti lembaga infrastruktur berfungsi memadukan aspirasi rakyat yang disampaikan oleh lembaga seperti LSM dan Ormas. Lembaga yang memiliki fungsi ini adalah lembaga partai politik. b. Interest articulate, yaitu perumusan dan pengajuan kepentingan. 

Dalam hal ini lembaga infrastruktur berfungsi menyampaikan aspirasi rakyat. Secara garis besar, infrastruktur politik mencakup lima unsur, berikut ini: 

a. Partai Politik 

Secara garis besar yang dimaksud dengan partai politik adalah sekelompok warga negara yang terorganisasi, anggota-anggotanya memiliki cita-cita, tujuan, dan orientasi yang sama. Kelompok ini berusaha untuk memperoleh dukungan rakyat dengan tujuan memperoleh dan mengendalikan kekuasaan politik atau pemerintahan serta melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan dengan jalan menempatkan anggota-anggotanya dalam jabatan-jabatan politik ataupun mengadakan pemberontakan. Setidaknya terdapat lima fungsi dasar dari keberadaan partai politik sebagai berikut: 
1) Fungsi Artikulasi Kepentingan Artikulasi kepentingan adalah suatu proses masuknya berbagai kebutuhan, tuntutan dan kepentingan melalui wakil-wakil kelompok dalam lembaga legislatif agar kepentingan, tuntutan, dan kebutuhan kelompoknya dapat terwakili dan terlindungi. Bentuk dari artikulasi yang paling umum pada semua sistem adalah pengajuan permohonan secara individual kepada para anggota dewan (legislatif) kepala daerah, kepala desa, dan stafnya. 
2) Fungsi Agregasi Kepentingan Agregasi kepentingan adalah cara tuntutan-tuntutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok yang berbeda digabungkan menjadi alternatif-alternatif pembuatan kebijakan publik. Agregasi kepentingan dalam sistem politik di Indonesia berlangsung dalam diskusi lembaga legislatif. DPR berupaya merumuskan tuntutan-tuntutan dan kepentingan-kepentingan yang diwakilinya. 
3) Fungsi Sosialisasi Politik Sosialisasi politik merupakan suatu cara untuk memperkenalkan nilai-nilai, sikap-sikap, dan etika politik yang berlaku atau yang dianut oleh suatu negara. Sosialisasi politik yaitu melaksanakan pendidikan politik dengan menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran atas hak serta kewajiban politik rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 
4) Fungsi Rekrutmen Politik Rekrutmen politik adalah suatu proses seleksi atau disebut rekrutmen anggota-anggota kelompok untuk mewakili kelompoknya dalam jabatan-jabatan administratif dan politik. Setiap sistem politik memiliki sistem atau prosedur rekrutmen yang berbeda. Anggota kelompok yang direkrut atau diseleksi adalah anggota yang memiliki kemampuan atau bakat yang sangat dibutuhkan untuk suatu jabatan atau fungsi politik. Setiap partai politik memiliki pola rekrutmen yang berbeda. Pola rekrutmen anggota partai disesuaikan dengan sistem politik yang dianut. Di Indonesia perekrutan politik berlangsung melalui pemilu setelah setiap calon peserta yang diusulkan oleh partainya diseleksi secara ketat oleh suatu badan resmi. Seleksi ini dimulai dari seleksi administratif dan penelitian khusus (litsus), yaitu menyangkut kesetiaan pada ideologi negara. 
5) Fungsi Komunikasi Politik Komunikasi politik adalah salah satu fungsi yang dijalankan oleh partai politik dengan segala struktur yang tersedia, yaitu dengan mengadakan komunikasi informasi, isu, dan gagasan politik. Media massa banyak berperan sebagai alat komunikasi politik dan membentuk kebudayaan politik. Itulah fungsi-fungsi partai politik. Partai politik menjalankan fungsi sebagai alat yang mengomunikasikan pandangan dan prinsip-prinsip partai, program kerja partai, dan gagasan partai. Agar anggota partai dapat mengetahui prinsip, program kerja ataupun gagasan partainya, partai politik memerlukan media partai atau media massa. Peranan partai politik sangat penting dalam mempengaruhi kebijakan politik negara. Hal ini karena partai politik memiliki wakil-wakil yang duduk dalam lembaga legislatif (DPR, DPRD) dan lembaga eksekutif di pusat maupun daerah. 

b. Kelompok Kepentingan (Interest Group) 

Kelompok kepentingan adalah setiap organisasi yang berusaha mempengaruhi kebijaksanaan pemerintah, tanpa ingin memperoleh jabatan publik. Kelompok kepentingan juga tidak berusaha menguasai pengelolaan pemerintahan secara langsung, meskipun kadang pimpinan-pimpinan atau anggotanya memenangkan kedudukan politik berdasarkan pemilu. Kelompok kepentingan tidak dipandang sebagai organisasi yang menguasai pemerintah. Latar belakang perlunya kelompok kepentingan adalah karena setiap individu, kelompok, organisasi, dan masyarakat memiliki kepentingan yang sama untuk mempertahankan kelangsungan kehidupan dalam suatu negara. justify;"> Selain itu juga karena adanya dominasi individu, masyarakat, dan negara yang memiliki kekuatan besar terhadapindividu, masyarakat, dan negara lain yang lemah (terbelakang, baru, dan berkembang). 
Dominasi tersebut dipandang dapat membahayakan kelangsungan kehidupan individu, masyarakat, dan negara dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ada banyak organisasi yang termasuk kelompok kepentingan. Contoh organisasi yang termasuk kelompok kepentingan tersebut seperti berikut: 
1) Lembaga swadaya masyarakat. 
2) Organisasi kemasyarakatan. 
3) Organisasi sosial lainnya, seperti serikat buruh, himpunan pengusaha, kelompok petani, persatuan-persatuan dokter, advokat, insinyur, dan guru. 

c. Kelompok Penekan (Pressure Group) 

Pada dasarnya, kelompok penekan hampir sama dengan kelompok kepentingan. Kelompok penekan merupakan kelompok yang menghimpun sejumlah individu atas dasar kesamaan kepentingan atau isu tertentu. Misalnya, mereka diikat oleh kesamaan profesi, minat, keprihatinan atas sebuah masalah, ideologi, suku, agama, dan wilayah. Tujuan dibentuknya kelompok penekan adalah mencari cara agar mereka bisa mempengaruhi proses pembuatan undang-undang atau pembuatan kebijakan yang sesuai dengan kepentingan atau tuntutan masyarakat luas. Dengan kalimat lain, mereka berusaha untuk mempengaruhi para wakil rakyat di parlemen, termasuk kalangan pemerintahan. Kelompok penekan dibentuk tidak dalam rangka merebut dan mempertahankan kekuasaan. 
Oleh karenanya kelompok penekan tidak mengambil bagian sebagai peserta pemilu. Akan tetapi, kelompok penekan memiliki kedudukan yang dapat memaksa atau mendesak pihak yang berada di dalam pemerintahan atau pimpinan untuk bergerak ke arah yang diinginkan atau justru yang berlawanan dengan desakannya. Meskipun kelompok penekan hampir sama dengan kelompok kepentingan, akan tetapi ada hal yang membedakan antara keduanya. Perbedaan tersebut terletak pada tujuannya. Kelompok kepentingan tujuannya menekankan pada keuntungan lembaganya saja. Sebaliknya, kelompok penekan tujuannya lebih menekankan pada kepentingan masyarakat luas dan memosisikan organisasi sebagai media artikulasi kepentingan masyarakat. 
Contoh kelompok penekan adalah Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia(GMNI), dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). 

d. Media Komunikasi 

Politik Media massa sebagai sarana komunikasi politik mempunyai peranan yang sangat penting, yaitu sebagai publisitas politik terhadap masyarakat luas. Tujuan media komunikasi politik agar khalayak mengetahui agenda politik, setelah itu simpati dan menjatuhkan pilihannya kepada partai politik tertentu. Media massa sebagai sarana untuk menyampaikan pesan-pesan terutama mengenai politik akan mempermudahkan komunikator politik dalam menyampaikan dan memperkenalkan siapa dirinya kepada khalayak. Komunikator atau aktivis politik akan berusaha untuk menguasai media. Pada umumnya, komunikator atau aktivis politik yang berhasil menguasai media akan memenangkan pertarungan politik. Media massa mempunyai kekuatan yang besar dalam mempengaruhi pikiran, peranan, dan perilaku masyarakat. 
Berkaitan dengan besarnya kekuatan media massa dalam mempengaruhi pikiran, peranan, dan perilaku masyarakat ini, seorang ilmuwan bernama Kevin Philips memberikan pendapatnya sebagai berikut. Dalam buku Responsibility in Mass Communication, Kevin Philips mengatakan bahwa era sekarang lebih merupakan mediacracy, yakni pemerintahan media daripada demokrasi pemerintahan rakyat. Ada beberapa media yang sangat penting dalam memublikasikan agenda politik, baik media cetak maupun media elektronik. Beberapa media komunikasi politik tersebut sebagai berikut. 
1) Media elektronik, terdiri atas media telepon, media radio, dan media televisi. 
2) Media cetak, terdiri atas media surat langsung dan surat kabar atau majalah. 

e. Tokoh Politik 

Dalam sebuah negara, seseorang dianggap sebagai tokoh politik apabila berada atau bergerak dalam lembaga eksekutif dan legislatif. Orang-orang dalam lembaga negara lainnya seperti lembaga yudikatif (penegakan hukum dan militer) umumnya tidak dianggap sebagai tokoh politik meskipun mereka terlibat dalam tugas pemerintah. Dengan kata lain, tokoh politik adalah seseorang yang menjadi pusat perhatian di bidang politik dan berkecimpung dalam dinamika politik yang jelas dan sedang berlangsung. 
Contoh tokoh politik yang terkenal seperti berikut: 
1) Kofi Annan, yang pernah menjabat sekretaris jenderal PBB. 
2) Lazaro Cardenas, Presiden Meksiko 1934–1940. 
3) Winston Churchill, Perdana Menteri Britania Raya pada masa Perang Dunia. 
4) Mohandas Karamchand Gandhi (Mahatma Gandhi), pemimpin nasionalis India. 
5) Soekarno, presiden pertama Republik Indonesia. 

Antara bagian-bagian suprastruktur politik dengan unsur-unsur infrastruktur politik terdapat suatu hubungan yang saling mempengaruhi sehingga menumbuhkan suasana kehidupan politik yang serasi. Unsur-unsur infrastruktur politik berfungsi memberi masukan kepada suprastruktur politik. Dengan memperhatikan masukan-masukan yang diterima dari infrastruktur politik, suprastruktur politik atau bagiannya dapat menentukan kebijakan umum atau keputusan politik.

Kredo Komunikasi

6:41:00 am Add Comment

Kredo Komunikasi adalah suatu etika yang mendasar dalam berkomunikasi antarpribadi untuk berpikiran yang bertanggung jawab, untuk mengambil keputusan, dan pengembangan relasi dan komunitas baik dari berbagai konteks, kultur, saluran dan media hendaknya berkomunikasi secara etis.

Prinsip-prinsip Kredo Komunikasi antara lain (dalam Iriantara Y, 2014) yaitu:
  1. Menganjurkan kebenaran, akurasi, kejujuran, dan bernalar sebagai hal yang mendasar untuk integritas komunikasi
  2. Mendukung kebebasan berekspresi, keragaman perspektif dan toleransi terhadap perbedaan pendapat untuk mencapai pengambilan keputusan yang bertanggung jawab dan berdasarkan informasi yang merupakan hal fundamental untuk masyarakat madani
  3. Berusaha untuk memahami dan menghormati komunikator lain sebelum mengevaluasi dan merespons pesan yang mereka sampaikan
  4. Mengembangkan akses pada sumber-sumber daya dan peluang-peluang komunikasi sebagai hal yang diperlukan untuk mengembangkan potensi manusia dan memberikan sumbangan pada kesejahteraan keluarga, komunitas dan masyarakat
  5. Mengembangkan iklim komunikasi yang menunjukkan kepedulian dan saling pengertian yang menghormati kekhasan kebutuhan dan karakteristik individu-individu komunikator
  6. Mengutuk komunikasi yang menurunkan derajat individu dan kemanusiaan melalui distorsi, intimidasi, koersi dan kekerasan, serta melalui ekspresi yang menunjukkan tidak toleran dan kebencian
  7. Memiliki komitmen untuk mendorong ekspresi keyakinan pribadi dalam mengejar keadilan dan fairness
  8. Menganjurkan untuk berbagi informasi, opini dan perasaan saat menghadapi pilihan-pilihan yang penting dengan menghormati privasi dan konfidensialitas
  9. Menerima tanggung jawab atas konsekuensi-konsekuensi jangka pendek dan jangka panjang dari komunikasi sendiri dan mengharapkan pihak lain pun memiliki tanggung jawab yang sama.

Rangkuman Sistem Hukum Indonesia 2

5:05:00 pm Add Comment
A.Sejarah Hukum Dunia

Tujuan utama mempelajari Sejarah Hukum adalah untuk mengetahui bagaimana sesungguhnya asal-usul, pertumbuhan, dan perkembangan hukum pada masa lampau. Dari situlah dapat terlihat faktor yang menghambat atau mendorong perkembangan hukum.
Lalu apa yang dimaksud dengan sejarah hukum itu sendiri, dimulai dari;
Pengertian Sejarah Hukum
Sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat di dalam totalitas, termasuk hukum merupakan bagian dari pada itu. Akhirnya tujuan sejarah hukum adalah penulisan sejarah secara integral, tidak melenyapkan tujuan parsial yang spesifik yang perlu ada dari disiplin ini.
Dalam mempelajari sejarah Hukum Dunia kita menjumpai bermacam-macam hukum, seperti :

1.Hukum Alam
Hukum Alam merupakan konsep yang mencakup banyak teori mengikuti sejarah umat manusia yang berjuang untuk menemukan keadilan mutlak.

2. Hukum Romawi
Sejarah hukum Romawi menunjukkan yang menjiwai sebagian terbesar hukum di negara Eropa adalah Corpus Iuris Civilis merupakan hasil karya raja Justianus yang berkuasa sekitar abad ke VI masehi.

3. Hukum Anglo saxon
Merupakan istilah yang digunakan dalam Hukum Perdata Internasional (HPI) tentang ketertiban umum atau Public Policy. Dalam Hukum Anglo Saxon sudah mengenal asas Teritorial yang menerangkan batas wilayah suatu negara.

4. Hukum Civil
Hukum yang mengatur bahwa seseorang yang melakukan kesalahan sehingga merugikan orang lain wajib mengganti kerugian.

B. Sejarah Hukum di Indonesia

Sejarah hukum di Indonesia dimulai sehari setelah proklamasi kemerdekaan, yaitu dengan disahkannya UUD 1945 oleh PPKI. Sebelum itu yang berlaku adalah Hukum Adat.
Hukum yang ada di Indonesia waktu itu adalah Hukum Adat, Hukum Islam, dan Hukum Perdata Barat.

Hukum Adat.
Adalah hukum tidak tertulis yang berlaku di daerah-daerah di Indonesia. Berlaku sejak zaman Malaio Polinesia, berlanjut pada zaman Hindu yang pengaruhnya banyak dianut di Jawa, Sumatra, dan Bali  seperti pada kerajaan sriwijaya, Seilendra. Kemudian pengaruh itu sampai di Kerajaan Majapahit dan seterusnya.

Hukum Islam
Pengaruh Islam masuk ke Indonesia sebelum Belanda menguasasi Indonesia (Nusantara). Hukum Islam  mempengaruhi melalui teori-teori seperti;
a).ajaran tentang penataan hidup, b) teori penerimaan otoritas hukum, c) theorie receptie in complexu, d) theorie receptie, e) theorie receptie exit, dan f) theorie receptio a contrario, serta g) teori eksistensi.

C. Hukum Perdata Barat

Adalah hukum perdata yang bersumber dari BW (Burgelijk Wetboek) yang berlaku berdasarkan asas konkordasi dengan beberapa penyesuaian seperlunya. Diberlakukannya BW di Hindia Belanda sejak 1 Mei 1848 adalah untuk menjamin kepentingan orang-orang Eropa di Hindia Belanda (sekarang Indonesia).
Dari pasal-pasal yang berlaku nampak adanya politik memecah-belah dari Pemerintah Belanda, seperti pasal mengenai pembedaan hukum  dan pembagian hukum antara gol. Eropa, Bumiputra, dan Timur Asing.

Hukum Positif dan Hukum Adat di Indonesia

A. Pengertian Hukum Positif
Pengertian hukum positif sesungguhnya adalah untuk menunjukkan pada ruang lingkup hukum, dalam hubungan dengan faktor tempat dan waktu. Hukum positif adalah hukum yang berlaku pada suatu tempat tertentu dan dalam waktu tertentu.
Jadi hukum positif Indonesia adalah hukum yang berlaku di Indonesia pada saat ini (ius constitutum) . Hal ini untuk membedakan/berbeda dengan hukum alam yang berlaku secara universal, yaitu berlaku bagi siapa saja, di mana saja, dan berlaku abadi di segenap waktu.
Hukum positif yang berlaku di Indonesia terdiri dari, Hukum Adat, Hukum Islam, Hukum Barat, Hukum Antar Tata Hukum, dan Hukum Internasional.


Namun begitu meskipun antara hukum alam dengan hukum positif itu berbeda, apabila di telaah hubungan antara ajaran hukum alam dengan orientasi hukum positif akan terungkap 3 wawasan sebagai berikut;
1. hukum alam sebagai sarana koreksi hukum positif;
2. hukum alam menjadi inti dari hukum positif
3. hukum alam sebagai pembenaran hak asasi manusia

Selain hukum yang sedang berlaku (ius constitutum) ada juga hukum yang dicita-citakan (ius constituendum) dimana hubungan keduanyalah yang menerbitkan pergaulan hidup manusia di tempat tertentu dalam jangka waktu tertentu, demikian menurut Lemaire yang diterjemahkan oleh Soejono Soekanto dan Poernadi.
 

B. Pengertian Hukum Adat
Intinya adalah hukum tidak tertulis yang tidak dibuat oleh badan legislatif akan tetapi hidup dan berlaku di masyarakat.Sedangkan menurut Ter Haar: “Hukum adat timbul dari keputusan para pejabat hukum maupun keputusan warga masyarakat”.


C. Hukum Islam
Para ahli bersepakat bahwa berlakunya Hukum Islam di Indonesia terbatas pada Hukum Keluarga dan Hukum Waris. Tidak perlu dipermasalahkan apakah Hukum Islam berlaku atas kekuatannya sendiri atau berlaku sebagai bagian dari hukum adat.


D.Hukum Barat
Adalah hukum perdata yang berlaku bagi golongan Eropa atau yang dipersamakan dengan itu di Hindia Belanda dan berlaku berdasarkan Pasal 131 jo Pasal 163 IS. Disebut hukum barat karena merupakan konkordansi dari BW yang berlaku di Negeri Belanda untuk melindungi golongan Eropa yang tinggal di Hindia Belanda.
Hukum Barat itu ada yang tertulis dan dikodifikasi, tertulis tidak dikodifikasi dan ada pula yang tidak tertulis.


E.Hukum Antar Tata Hukum
Hukum Perdata di Indonesia bersifat pluralistis artinya pada saat yang bersamaan berlaku beberapa sistem hukum sekaligus.
Dalam kehidupan sehari-hari, ternyata terjadi hubungan hukum diantara mereka yang berbeda hukumnya. Karena itu penyelesaiannya menggunakan cabang ilmu yang disebut Hukum Antar Tata Hukum (HATAH), yaitu suati ilmu yang mempelajari hukum mana yang berlaku apabila dalam satu peristiwa hukum di bidang perdata ternyata berhubungan lebih dari satu sistem hukum.
Selanjutnya HATAH dapat diperinci sebagai Hukum Antar Waktu (HAW), Hukum Antar Tempat (HAT), Hukum Antar Golongan (HAG), dan Hukum Antar Agama (HAA).


F. Hukum Internasional
Menurut pendapat Van Vollenhoven yang dalam terjemahannya  mengartikan hukum internasional sebagai 2 macam hukum, yaitu; pertama hukum yang berlaku bersama bagi berbagai negara, dan kedua hukum suatu negara yang lingkup-lakunya melampaui batas lingkungan nasionalnya.
Hukum jenis pertama, yaitu hukum yang berlaku bagi berbagai negara dapat terjadi karena perjanjian internasional  (traktat dan sebagainya)


Sedangkan hukum internasional jenis kedua yang berlakunya melampaui wilayah nasional dicontohkan adalah Undang-Undang Dasar  1945 pasal 13 tentang pengangkatan Duta dan Konsul ataupun penerimaan duta dari negara lain.
Tujuan dari Hukum Internasional adalah mengatur hubungan-hubungan antara negara-negara atas dasar keadilan, perikemanusiaan, dan kesusilaan baik dalam masa perang maupun damai.

Rangkuman Sistem Hukum Indonesia 3

5:04:00 pm Add Comment
Hukum  Kenegaraan
Kali ini kita akan membahas mengenai Ilmu Negara, Hukum Tata Negara, dan Hukum Administrasi Negara.

1. Ilmu Negara mempelajari teori tentang asal mula negara, hakikat negara, tujuan negara, pengertian bentuk negara. Ilmu ini lebih mementingkan nilai teoritisnya.

2. Hukum Tata Negara
Biasa dikatakan hukum yang mengatur negara dalam keadaan diam, karena di dalamnya menguraikan tentang ikhwal “status” dan “role” dalam negara, yaitu;
a. status atau kedudukan adalah siapa yang menjadi Subjek hukum dalam negara
b. role atau peranan, yaitu peranan menurut hukum yang harus dilaksanakan  disebut dengan kewajiban, dan sesuatu yang boleh dilakukan ialah hak. Adapun batasan dari hak adalah kewajiban.
Hukum Tata Negara dikatakan mengatur negara dalam keadaan diam karena hukum tata negara menurut saya berisi aturan-aturan yang mengatur  siapa saja yang dapat menjadi subjek hukum dalam negara dan tugas yang harus dilakukan dalam menyelenggarakan negara.

3. Hukum Administrasi Negara.
Dikatakan sebagai hukum yang mengatur negara dalam keadaan bergerak karena bertitik tolak  pada pengertian Administrasi Negara pada hakikatnya  adalah kegiatan melaksanakan karya tantra.


Hukum Perdata Materiil
Pada inisiasi 5 ini kita akan mempelajari tentang Hukum Perdata Materiil dalam hubungan perorangan, baik menurut hukum adat maupun barat,yang meliputi; Hukum Pribadi, Hukum Harta Kekayaan, Hukum Keluarga, Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan, dan Hukum Waris.

1.Hukum Pribadi, adalah hukum yang mengatur hak dan kewajiban subjek hukum dalam bersikap tindak yang membawa akibat hukum.
Siapakah subjek hukum menurut Hukum Adat yaitu pribadi dan pribadi (badan) hukum.
Subjek hukum menurut Hukum Barat adalah manusia, tentunya manusia sebagai pribadi yang hidup meskipun hanya beberapa saat. Hal ini terutama terkait dengan masalah pewarisan.


2. Hukum Harta Kekayaan, adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dengan objek hukum
Hukum Adat hubungan subjek hukum dengan objek hukum tidak terbatas hanya pada benda berujud tetapi mencakup benda immateriil atau tak dapat dilihat/diraba.
Hukum Barat hanya mengatur hubungan hukum antara subjek hukum dengan objek hukum yang berwujud atau benda.

Ruang lingkup hukum harta kekayaan menurut Hukum Adat meliputi
1) Hukum Benda
2) Hukum hak Immateriil
3) Hukum Perikatan
4) Hukum Penyelesaian

Hukum harta kekayaan menurut Hukum Barat mengatur ;
1) Hukum Benda
2) Hak Kebendaan
3) Aneka Hak Kebendaan
4) Peralihan Hak Kebendaan serta Pembuktiannya.

3.Hukum Keluarga. Termasuk hukum keluarga menurut Hukum Adat mencakup masalah perkawinan, keturunan, kekuasaan orang tua, perwalian, pendewasaan, curatele, dan orang yang hilang. Sedang menurut Hukum Barat, yang diatur dalam hukum keluarga adalah Hukum Perkawinan, Perwalian, Putusnya Perkawinan, dan Harta Perkawinan.

4.Hukum Waris, adalah  hukum yang mengatur proses peralihan harta kekayaan dari pewaris kepada ahli waris. Pewarisan menurut Hukum Adat dipengaruhi oleh prinsip garis keturunan yang berlaku dalam masyarakat tersebut. Pewarisan menurut Hukum Barat diatur dalam KUH Perdata dan Pasal 131 IS menyebutkan hukum waris yang diatur dalam KUH Perdata hanya berlaku bagi orang Eropa atau yang dipersamakan.


5.Perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.
Dalam UU Perkawinan diatur hal-hal yang berkaitan dengan syahnya perkawinan sampai akibat yang ditimbulkan akibat perkawinan.



 

Rangkuman Sistem Hukum Indonesia 4

5:04:00 pm Add Comment
Hukum Perdata di Bidang Perekonomian adalah hukum perdata biasa yang saat ini berkembang pesat mengikuti perkembangan perekonomian. Hukum perdata materiil bidang perekonomian ini mempelajari Hukum Organisasi Perusahaan, Hukum Persaingan Usaha, Hukum Perlindungan Konsumen, Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual, dan Hukum Perbankan.

1).Hukum Organisasi Perusahaan
Beberapa bentuk badan usaha peninggalan jaman Belanda yang sudah berganti nama Firma, CV, Koperasi, Yayasan,PT.
Organisasi Usaha memiliki beberapa bentuk, baik yang berbadan hukum (PT, Koperasi) maupun yang tidak berbadan hukum (CV, Firma)
Sedang macam badan hukum terdiri dari, Perusahaan Negara, Perusahaan Swasta, Perusahaan Nasional, dan Perusahaan Asing.

2).Hukum Persaingan Usaha
Dalam persaingan usaha dapat ditarik pengertian bahwa terlibat minimal dua pihak saling mengungguli dan kehendak lebih untuk mencapai tujuan.
Kondisi pasar yang ideal adalah apabila persaingan terjadi secara sempurna.
Hukum Persaingan Usaha diatur dengan UU No.5 Tahun 1999, yang  merupakan bagian  dari Sistem Hukum Indonesia. Pengaturan tersebut bertujuan untuk menjaga kepentingan umum, mewujudkan iklim usaha kondusif, mencegah praktik monopoli, tercipta efektivitas dan efisiensi usaha.
Untuk mengawasi pelaksanaan usaha tersebut dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

3).Hukum Perlindungan Konsumen
Antara lain bertujuan meciptakan sistem perlindungan sehingga tercipta kesadaran kepentingan baik dari pihak konsumen maupun pelaku usaha.
Pengawasan penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan peraturan perundang-undangan diselenggarakan oleh;
a) Pemerintah, yaitu oleh Menteri dan/atau Menteri Teknis Terkait, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
b) Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
c) Masyarakat
Sengketa, dalam hal terjadi sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha dapat dilakukan melalui peradilan umum atau di luar pengadilan dalam hal ini oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota/Kabupaten.

4).Hukum Hak Kekayaan Intelektual
Adalah padanan dari Intellectual Property Rights (IPR), yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Secara umum HKI terbagi dua kategori, yaitu Hak Cipta dan Kekayaan Industri (Paten, Merk, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, dan Varietas Tanaman).
Sejarah HKI Indonesia dimulai sejak Tahun 1961 dengan diundangkannya UU No.21 Tahun 1961 Tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan.
Kemudian tahun 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris, yaitu Paris Convention for the Protection of Industrial Property-Stockholm Revision 1967) dengan SK Presiden No.24 Tahun 1979.
Selanjutnya HKI berkembang mengikuti perkembangan dunia industri Indonesia.

5).Hukum Perbankan
Sebagai “jantung” dalam menunjang perekonomian negara keberadaan dunia perbankan perlu diatur untuk menjamin kepercayaan masyarakat.
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut bank, kelembagaan, kegiatan usaha, hingga cara dan proses melaksanakan kegiatan usahanya.
Selain Bank Umum terdapat pengaturan baru mengenai Bank yang berprinsip syariah, dimana aturan perjanjian didasarkan pada hukum islam.
Salah satu usaha Bank adalah menghimpun dana masyarakat kerana itu untuk mendirikan Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat (BPR) diperlukan perizinan dari Bank Indonesia (BI), kecuali kegiatan menghimpun dana masyarakat yang diatur dengan UU tersendiri.
Pembinaan dan Pengawasan bank dilakukan oleh BI. Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan usaha sesuai prinsip kehati-hatian.


Hukum Internasional adalah hukum yang berhubungan dengan peristiwa internasional di bidang publik, di mana sifat internasionalnya bukan karena sumbernya adalah hukum internasional tetapi dapat juga bersumber dari hukum nasional.

Pemisahan Hukum Internasional meliputi; Hukum Internasional Publik dan Hukum Perdata Internasional.
1.Hukum Internasional Publik
Sebagai subjek hukum internasional publik adalah Negara, Tahta Suci “Vatikan”, Organisasi Internasional, Palang Merah Internasional, Pemberontak/Pejuang Pembebasan Nasional/Pihak yang terlibat dalam Sengketa, dan Individu (dlm tantra tertentu).
Permasalahan hukum internasional adalah pelaksanaan peranan dari para subjek hukum.
Sebagai sumber hukum internasional;
a). Perjanjian Internasional
b). Kebiasaan Internasional
c). Prinsip hukum umum
d). Keputusan Pengadilan dan Pendapat Sarjana Terkemuka

2.Hukum Perdata Internasional
Hukum Perdata Internasional adalah peristiwa hukum yang berhubungan dengan peristiwa perdata internasional. Peristiwa perdata internasional meliputi ; perkara yang menyangkut hukum pribadi, hukum harta kekayaan, hukum keluarga, dan hukum waris.
Sumber hukum perdata internasional adalah;
a). Prinsip hukum umum
b). Hukum kebiasaan
c). Perjanjian internasional/traktat
d). Peraturan perundang-undangan
e). Yurisprudensi
f). Doktrin

1) Hukum Pidana
Hukum pidana yang berlaku di Indonesia diatur dalam KUHP dan aturan lain yang berbentuk undang-undang seperti UU Subversi, UU Narkotika. UU Anti Korupsi.
Akan tetapi semua aturan pidana yang berada di luar KUHP tunduk pada sistem yang dipakai KUHP.
 

2) Pengertian Pidana
Banyak pengertian dari istilah pidana, dikatakan pidana adalah terjemahan dari  kata straf yang juga lazim ditejemahkan sebagai “hukuman”. Menurut Prof.Mulyatno, istilah pidana sebagai terjemahan straf adalah lebih baik dibandingkan dengan istilah “hukuman”. Jika straf diterjemahkan dengan hukuman, maka strafrecht harus diterjemahkan dengan “hukum/hukuman”, dengan demikian seseorang yang “dihukum” berarti diterapi hukum, baik pidana maupun perdata” (pengertiannya lebih luas).
Sependapat dengan Prof Mulyatno adalah Prof Sudarto, yang mengatakan penghukuman berasal dari kata dasar “hukum” sehingga dapat diartikan sebagai penetapan hukuman atau memutuskan tentang hukumannya. Penetapan hukuman tidak saja berlaku di bidang pidana tetapi berlaku juga pada hukum perdata. Sehingga beliau berkesimpulan istilah “pidana” lebih baik dari “hukuman” sebagai terjemahan kata straf.
Pendapat lain datang dari Prof. Roeslan Saleh, yang mengatakan pidana adalah reaksi atas delik, dan ini berujud suatu nestapa yang dengan sengaja ditimpakan negara pada pembuat delik itu.

3) Peristiwa Pidana
Istilah “peristiwa pidana”  adalah terjemahan dari strafbaar feit atau delict. Terjemahan lain dari strafbaar feit atau delict adalah tindak pidana, perbuatan pidana, pelanggaran pidana, perbuatan yang boleh dihukum, dan perbuatan yang dapat dihukum.
Sedangkan peristiwa pidana menurut Prof.Simon adalah perbuatan salah dan melawan hukum, yang diancam pidana dan dilakukan oleh seseorang yang mampu bertanggung jawab. Sementara Van Hamel menambahkan dengan satu syarat lagi, yaitu perbuatan itu harus pula patut dipidana. Lain lagi dengan Vos yang mengatakanperistiwa pidana adalah suatu peristiwa yang dinyatakan dapat dipidana oleh undang-undang.

Tentang Hukum pidana yang berlaku di Indonesia saat ini sebagian sudah dikodifikasikan dan sebagian lagi tersebar dalam berbagai undang-undang, di mana berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di dasarkan pada empat asas, yaitu; 

a. Asas teritorial atau asas wilayah
b. Asas nasional aktif atau personalitas
c. Asas nasionalitas pasif atau asas perlindungan
d. Asas universal

Penanggung jawab peristiwa pidana adalah subjek hukum pidana, yaitu pemegang hak dan kewajiban dalam hal ini manusia dalam kualifikasi tertentu, yaitu
1) penanggung jawab peristiwa pidana;
2) polisi yang melakukan penyelidikan;
3) jaksa melakukan penuntutan;
4) pengacara;
5) hakim yang mengadili.

4.Hukum Acara
Hukum Acara adalah hukum yang mengatur cara bagaimana seseorang yang haknya dilanggar untuk mempertahankan haknya. Dalam hukum acara diatur bagaimana proses penegakkan hokum baik di depan siding pengadilan maupun di luar sidang.
Baik Hukum Acara Pidana maupun Perdata meskipun berisi cara mempertahankan hak seseorang yang telah dilanggar, namun keduanya memiliki tata cara yang berbeda karena itu antara Hukum Pidana dengan Hukum Perdata memiliki hokum acara sendiri-sendiri.