Rangkuman Sistem Hukum Indonesia 1

8:29:00 am
Sekarang kita akan membahas tentang Sistem Hukum, karena itu yang harus diketahui terlebih dahulu adalah pengertian sistem dan pengertian hukum

1. Pengertian Sistem  

Pembahasan tentang sistem hukum Indonesia diawali dengan membahas pengertian sistem terlebih dahulu. Salah satu pengertian berdasarkan The American Heritage Dictionary , sistem dapat dicirikan;
a. hubungan dan saling ketergantungan di antara bagian-bagian atau elemen-elemen dalam sistem.
b. merupakan satu kesatuan (entity).
Jadi sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri dari bagian-bagian yang saling berhubungan satu sama lain secara fungsional, di mana  setiap bagian memiliki fungsi sendiri tetapi saling tergantung.
 
2. Pengartian Hukum

Adalah tidak mungkin memberikan definisi tentang apakah yang disebut hukum secara tepat. Definisi hukum adalah sangat sulit untuk dibuat, karena tidak mungkin untuk mengadakan yang sesuai dengan kenyataan, demikian menurut Apeldoorn. Uraian tentang pengartian hukum hanya diarahkan sebagai usaha untuk merekam berbagai arti yang diberikan oleh masyarakat. Diantara berbagai pengartian itu hukum dapat diartikan sebagai seperangkat aturan tentang perintah atau larangan yang dibuat oleh badan negara yang berwenang dan didukung oleh kemampuan serta kewenangan untuk menggunakan paksaan.
Oleh karena itu Sistem Hukum Indonesia dapat diartikan sebagai satu kesatuan hukum  Indonesia yang terdiri dari sub-sub sistem hukum yang saling berhubungan secara fungsional, dimana setiap sub sistem memiliki fungsi sendiri tetapi saling tergantung.

3. Pengertian-pengertian Dasar dari Sistem Hukum

Dalam mempelajari sistem hukum perlu juga dipelajari pengertian dasar dari  hukum itu sendiri yang meliputi ; subjek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum , hubungan hukum, dan objek hukum.
Pertama, Subjek Hukum  yaitu setiap pihak yang menjadi pendukung hak dan kewajiban.
Kedua adalah Hak dan Kewajiban
Hak adalah kebolehan untuk melakukan/tidak melakukan sesuatu (suruhan/larangan/kebolehan). Hak biasanya dibatasi oleh kewajiban.
Kewajiban adalah tugas yang dibebankan oleh hukum pada subjek hukum, dan kewajiban yang paling utama adalah tidak menyalahgunakan hak.
Peristiwa Hukum adalah peristiwa sosial yang akibatnya diatur oleh hukum.
Hubungan Hukum yaitu hubungan yang menyebabkan terjadinya ikatan hak dan kewajiban antar subjek hukum.
Objek Hukum adalah segala sesuatu yang menjadi objek dari hubungan hukum.

4.Kaidah Hukum

Kaidah hukum yang berlaku sekarang adalah yang tertulis dan tidak tertulis. Kaidah hukum sendiri adalah seperangkat aturan-aturan yang biasa dijumpai dalam setiap sistem hukum, seperti sikap tindak apa saja yang diwajibkan, yang diperbolehkan,  yang tidak diperbolehkan atau yang dilarang dalam berbagai situasi yang berbeda. Hukum adalah salah satu contoh kaidah yang mengatur hubungan antar pribadi dan masyarakat.
Selain kaidah hukum, dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat kita juga terikat pada kaidah sosial seperti kaidah agama, kaidah kepercayaan, dan kaidah kesusilaan.
Meskipun kaidah hukum yang berlaku sekarang ada yang tertulis dan tidak, akan tetapi antara kaidah hukum dengan kaidah sosial tetap ada perbedaannya. Perbedaan antara kedua kaidah tersebut adalah;
Berdasarkan tujuannya, berdasarkan sasarannya, berdasarkan isi kaidahnya, berdasarkan kekuatan mengikatnya, dan berdasarkan sumber dan palaksanaan sanksinya.
Selain itu kaidah hukum juga berbeda dengan kaidah kesopanan, seperti dalam hal hak dan kewajiban dan sanksi antara kedua kaidah tersebut.

5 Pembedaan Hukum

Kajian hukum yang sangat luas menyebabkan diperlukan pembidangan dan klasifikasi hukum, Pembidangan hukum berdasarkan sumber hukum formal, hukum ditinjau dari segi isi atau hubungan yang diatur, dan masih ada lagi pembedaan dari hukum lain. Secara lebih rinci dapat dibaca pada modul.



Artikel Terkait

Previous
Next Post »