Rangkuman Sistem Hukum Indonesia 2

5:05:00 pm
A.Sejarah Hukum Dunia

Tujuan utama mempelajari Sejarah Hukum adalah untuk mengetahui bagaimana sesungguhnya asal-usul, pertumbuhan, dan perkembangan hukum pada masa lampau. Dari situlah dapat terlihat faktor yang menghambat atau mendorong perkembangan hukum.
Lalu apa yang dimaksud dengan sejarah hukum itu sendiri, dimulai dari;
Pengertian Sejarah Hukum
Sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat di dalam totalitas, termasuk hukum merupakan bagian dari pada itu. Akhirnya tujuan sejarah hukum adalah penulisan sejarah secara integral, tidak melenyapkan tujuan parsial yang spesifik yang perlu ada dari disiplin ini.
Dalam mempelajari sejarah Hukum Dunia kita menjumpai bermacam-macam hukum, seperti :

1.Hukum Alam
Hukum Alam merupakan konsep yang mencakup banyak teori mengikuti sejarah umat manusia yang berjuang untuk menemukan keadilan mutlak.

2. Hukum Romawi
Sejarah hukum Romawi menunjukkan yang menjiwai sebagian terbesar hukum di negara Eropa adalah Corpus Iuris Civilis merupakan hasil karya raja Justianus yang berkuasa sekitar abad ke VI masehi.

3. Hukum Anglo saxon
Merupakan istilah yang digunakan dalam Hukum Perdata Internasional (HPI) tentang ketertiban umum atau Public Policy. Dalam Hukum Anglo Saxon sudah mengenal asas Teritorial yang menerangkan batas wilayah suatu negara.

4. Hukum Civil
Hukum yang mengatur bahwa seseorang yang melakukan kesalahan sehingga merugikan orang lain wajib mengganti kerugian.

B. Sejarah Hukum di Indonesia

Sejarah hukum di Indonesia dimulai sehari setelah proklamasi kemerdekaan, yaitu dengan disahkannya UUD 1945 oleh PPKI. Sebelum itu yang berlaku adalah Hukum Adat.
Hukum yang ada di Indonesia waktu itu adalah Hukum Adat, Hukum Islam, dan Hukum Perdata Barat.

Hukum Adat.
Adalah hukum tidak tertulis yang berlaku di daerah-daerah di Indonesia. Berlaku sejak zaman Malaio Polinesia, berlanjut pada zaman Hindu yang pengaruhnya banyak dianut di Jawa, Sumatra, dan Bali  seperti pada kerajaan sriwijaya, Seilendra. Kemudian pengaruh itu sampai di Kerajaan Majapahit dan seterusnya.

Hukum Islam
Pengaruh Islam masuk ke Indonesia sebelum Belanda menguasasi Indonesia (Nusantara). Hukum Islam  mempengaruhi melalui teori-teori seperti;
a).ajaran tentang penataan hidup, b) teori penerimaan otoritas hukum, c) theorie receptie in complexu, d) theorie receptie, e) theorie receptie exit, dan f) theorie receptio a contrario, serta g) teori eksistensi.

C. Hukum Perdata Barat

Adalah hukum perdata yang bersumber dari BW (Burgelijk Wetboek) yang berlaku berdasarkan asas konkordasi dengan beberapa penyesuaian seperlunya. Diberlakukannya BW di Hindia Belanda sejak 1 Mei 1848 adalah untuk menjamin kepentingan orang-orang Eropa di Hindia Belanda (sekarang Indonesia).
Dari pasal-pasal yang berlaku nampak adanya politik memecah-belah dari Pemerintah Belanda, seperti pasal mengenai pembedaan hukum  dan pembagian hukum antara gol. Eropa, Bumiputra, dan Timur Asing.

Hukum Positif dan Hukum Adat di Indonesia

A. Pengertian Hukum Positif
Pengertian hukum positif sesungguhnya adalah untuk menunjukkan pada ruang lingkup hukum, dalam hubungan dengan faktor tempat dan waktu. Hukum positif adalah hukum yang berlaku pada suatu tempat tertentu dan dalam waktu tertentu.
Jadi hukum positif Indonesia adalah hukum yang berlaku di Indonesia pada saat ini (ius constitutum) . Hal ini untuk membedakan/berbeda dengan hukum alam yang berlaku secara universal, yaitu berlaku bagi siapa saja, di mana saja, dan berlaku abadi di segenap waktu.
Hukum positif yang berlaku di Indonesia terdiri dari, Hukum Adat, Hukum Islam, Hukum Barat, Hukum Antar Tata Hukum, dan Hukum Internasional.


Namun begitu meskipun antara hukum alam dengan hukum positif itu berbeda, apabila di telaah hubungan antara ajaran hukum alam dengan orientasi hukum positif akan terungkap 3 wawasan sebagai berikut;
1. hukum alam sebagai sarana koreksi hukum positif;
2. hukum alam menjadi inti dari hukum positif
3. hukum alam sebagai pembenaran hak asasi manusia

Selain hukum yang sedang berlaku (ius constitutum) ada juga hukum yang dicita-citakan (ius constituendum) dimana hubungan keduanyalah yang menerbitkan pergaulan hidup manusia di tempat tertentu dalam jangka waktu tertentu, demikian menurut Lemaire yang diterjemahkan oleh Soejono Soekanto dan Poernadi.
 

B. Pengertian Hukum Adat
Intinya adalah hukum tidak tertulis yang tidak dibuat oleh badan legislatif akan tetapi hidup dan berlaku di masyarakat.Sedangkan menurut Ter Haar: “Hukum adat timbul dari keputusan para pejabat hukum maupun keputusan warga masyarakat”.


C. Hukum Islam
Para ahli bersepakat bahwa berlakunya Hukum Islam di Indonesia terbatas pada Hukum Keluarga dan Hukum Waris. Tidak perlu dipermasalahkan apakah Hukum Islam berlaku atas kekuatannya sendiri atau berlaku sebagai bagian dari hukum adat.


D.Hukum Barat
Adalah hukum perdata yang berlaku bagi golongan Eropa atau yang dipersamakan dengan itu di Hindia Belanda dan berlaku berdasarkan Pasal 131 jo Pasal 163 IS. Disebut hukum barat karena merupakan konkordansi dari BW yang berlaku di Negeri Belanda untuk melindungi golongan Eropa yang tinggal di Hindia Belanda.
Hukum Barat itu ada yang tertulis dan dikodifikasi, tertulis tidak dikodifikasi dan ada pula yang tidak tertulis.


E.Hukum Antar Tata Hukum
Hukum Perdata di Indonesia bersifat pluralistis artinya pada saat yang bersamaan berlaku beberapa sistem hukum sekaligus.
Dalam kehidupan sehari-hari, ternyata terjadi hubungan hukum diantara mereka yang berbeda hukumnya. Karena itu penyelesaiannya menggunakan cabang ilmu yang disebut Hukum Antar Tata Hukum (HATAH), yaitu suati ilmu yang mempelajari hukum mana yang berlaku apabila dalam satu peristiwa hukum di bidang perdata ternyata berhubungan lebih dari satu sistem hukum.
Selanjutnya HATAH dapat diperinci sebagai Hukum Antar Waktu (HAW), Hukum Antar Tempat (HAT), Hukum Antar Golongan (HAG), dan Hukum Antar Agama (HAA).


F. Hukum Internasional
Menurut pendapat Van Vollenhoven yang dalam terjemahannya  mengartikan hukum internasional sebagai 2 macam hukum, yaitu; pertama hukum yang berlaku bersama bagi berbagai negara, dan kedua hukum suatu negara yang lingkup-lakunya melampaui batas lingkungan nasionalnya.
Hukum jenis pertama, yaitu hukum yang berlaku bagi berbagai negara dapat terjadi karena perjanjian internasional  (traktat dan sebagainya)


Sedangkan hukum internasional jenis kedua yang berlakunya melampaui wilayah nasional dicontohkan adalah Undang-Undang Dasar  1945 pasal 13 tentang pengangkatan Duta dan Konsul ataupun penerimaan duta dari negara lain.
Tujuan dari Hukum Internasional adalah mengatur hubungan-hubungan antara negara-negara atas dasar keadilan, perikemanusiaan, dan kesusilaan baik dalam masa perang maupun damai.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »