Rangkuman Sistem Hukum Indonesia 4

5:04:00 pm
Hukum Perdata di Bidang Perekonomian adalah hukum perdata biasa yang saat ini berkembang pesat mengikuti perkembangan perekonomian. Hukum perdata materiil bidang perekonomian ini mempelajari Hukum Organisasi Perusahaan, Hukum Persaingan Usaha, Hukum Perlindungan Konsumen, Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual, dan Hukum Perbankan.

1).Hukum Organisasi Perusahaan
Beberapa bentuk badan usaha peninggalan jaman Belanda yang sudah berganti nama Firma, CV, Koperasi, Yayasan,PT.
Organisasi Usaha memiliki beberapa bentuk, baik yang berbadan hukum (PT, Koperasi) maupun yang tidak berbadan hukum (CV, Firma)
Sedang macam badan hukum terdiri dari, Perusahaan Negara, Perusahaan Swasta, Perusahaan Nasional, dan Perusahaan Asing.

2).Hukum Persaingan Usaha
Dalam persaingan usaha dapat ditarik pengertian bahwa terlibat minimal dua pihak saling mengungguli dan kehendak lebih untuk mencapai tujuan.
Kondisi pasar yang ideal adalah apabila persaingan terjadi secara sempurna.
Hukum Persaingan Usaha diatur dengan UU No.5 Tahun 1999, yang  merupakan bagian  dari Sistem Hukum Indonesia. Pengaturan tersebut bertujuan untuk menjaga kepentingan umum, mewujudkan iklim usaha kondusif, mencegah praktik monopoli, tercipta efektivitas dan efisiensi usaha.
Untuk mengawasi pelaksanaan usaha tersebut dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

3).Hukum Perlindungan Konsumen
Antara lain bertujuan meciptakan sistem perlindungan sehingga tercipta kesadaran kepentingan baik dari pihak konsumen maupun pelaku usaha.
Pengawasan penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan peraturan perundang-undangan diselenggarakan oleh;
a) Pemerintah, yaitu oleh Menteri dan/atau Menteri Teknis Terkait, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
b) Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
c) Masyarakat
Sengketa, dalam hal terjadi sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha dapat dilakukan melalui peradilan umum atau di luar pengadilan dalam hal ini oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota/Kabupaten.

4).Hukum Hak Kekayaan Intelektual
Adalah padanan dari Intellectual Property Rights (IPR), yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Secara umum HKI terbagi dua kategori, yaitu Hak Cipta dan Kekayaan Industri (Paten, Merk, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, dan Varietas Tanaman).
Sejarah HKI Indonesia dimulai sejak Tahun 1961 dengan diundangkannya UU No.21 Tahun 1961 Tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan.
Kemudian tahun 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris, yaitu Paris Convention for the Protection of Industrial Property-Stockholm Revision 1967) dengan SK Presiden No.24 Tahun 1979.
Selanjutnya HKI berkembang mengikuti perkembangan dunia industri Indonesia.

5).Hukum Perbankan
Sebagai “jantung” dalam menunjang perekonomian negara keberadaan dunia perbankan perlu diatur untuk menjamin kepercayaan masyarakat.
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut bank, kelembagaan, kegiatan usaha, hingga cara dan proses melaksanakan kegiatan usahanya.
Selain Bank Umum terdapat pengaturan baru mengenai Bank yang berprinsip syariah, dimana aturan perjanjian didasarkan pada hukum islam.
Salah satu usaha Bank adalah menghimpun dana masyarakat kerana itu untuk mendirikan Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat (BPR) diperlukan perizinan dari Bank Indonesia (BI), kecuali kegiatan menghimpun dana masyarakat yang diatur dengan UU tersendiri.
Pembinaan dan Pengawasan bank dilakukan oleh BI. Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan usaha sesuai prinsip kehati-hatian.


Hukum Internasional adalah hukum yang berhubungan dengan peristiwa internasional di bidang publik, di mana sifat internasionalnya bukan karena sumbernya adalah hukum internasional tetapi dapat juga bersumber dari hukum nasional.

Pemisahan Hukum Internasional meliputi; Hukum Internasional Publik dan Hukum Perdata Internasional.
1.Hukum Internasional Publik
Sebagai subjek hukum internasional publik adalah Negara, Tahta Suci “Vatikan”, Organisasi Internasional, Palang Merah Internasional, Pemberontak/Pejuang Pembebasan Nasional/Pihak yang terlibat dalam Sengketa, dan Individu (dlm tantra tertentu).
Permasalahan hukum internasional adalah pelaksanaan peranan dari para subjek hukum.
Sebagai sumber hukum internasional;
a). Perjanjian Internasional
b). Kebiasaan Internasional
c). Prinsip hukum umum
d). Keputusan Pengadilan dan Pendapat Sarjana Terkemuka

2.Hukum Perdata Internasional
Hukum Perdata Internasional adalah peristiwa hukum yang berhubungan dengan peristiwa perdata internasional. Peristiwa perdata internasional meliputi ; perkara yang menyangkut hukum pribadi, hukum harta kekayaan, hukum keluarga, dan hukum waris.
Sumber hukum perdata internasional adalah;
a). Prinsip hukum umum
b). Hukum kebiasaan
c). Perjanjian internasional/traktat
d). Peraturan perundang-undangan
e). Yurisprudensi
f). Doktrin

1) Hukum Pidana
Hukum pidana yang berlaku di Indonesia diatur dalam KUHP dan aturan lain yang berbentuk undang-undang seperti UU Subversi, UU Narkotika. UU Anti Korupsi.
Akan tetapi semua aturan pidana yang berada di luar KUHP tunduk pada sistem yang dipakai KUHP.
 

2) Pengertian Pidana
Banyak pengertian dari istilah pidana, dikatakan pidana adalah terjemahan dari  kata straf yang juga lazim ditejemahkan sebagai “hukuman”. Menurut Prof.Mulyatno, istilah pidana sebagai terjemahan straf adalah lebih baik dibandingkan dengan istilah “hukuman”. Jika straf diterjemahkan dengan hukuman, maka strafrecht harus diterjemahkan dengan “hukum/hukuman”, dengan demikian seseorang yang “dihukum” berarti diterapi hukum, baik pidana maupun perdata” (pengertiannya lebih luas).
Sependapat dengan Prof Mulyatno adalah Prof Sudarto, yang mengatakan penghukuman berasal dari kata dasar “hukum” sehingga dapat diartikan sebagai penetapan hukuman atau memutuskan tentang hukumannya. Penetapan hukuman tidak saja berlaku di bidang pidana tetapi berlaku juga pada hukum perdata. Sehingga beliau berkesimpulan istilah “pidana” lebih baik dari “hukuman” sebagai terjemahan kata straf.
Pendapat lain datang dari Prof. Roeslan Saleh, yang mengatakan pidana adalah reaksi atas delik, dan ini berujud suatu nestapa yang dengan sengaja ditimpakan negara pada pembuat delik itu.

3) Peristiwa Pidana
Istilah “peristiwa pidana”  adalah terjemahan dari strafbaar feit atau delict. Terjemahan lain dari strafbaar feit atau delict adalah tindak pidana, perbuatan pidana, pelanggaran pidana, perbuatan yang boleh dihukum, dan perbuatan yang dapat dihukum.
Sedangkan peristiwa pidana menurut Prof.Simon adalah perbuatan salah dan melawan hukum, yang diancam pidana dan dilakukan oleh seseorang yang mampu bertanggung jawab. Sementara Van Hamel menambahkan dengan satu syarat lagi, yaitu perbuatan itu harus pula patut dipidana. Lain lagi dengan Vos yang mengatakanperistiwa pidana adalah suatu peristiwa yang dinyatakan dapat dipidana oleh undang-undang.

Tentang Hukum pidana yang berlaku di Indonesia saat ini sebagian sudah dikodifikasikan dan sebagian lagi tersebar dalam berbagai undang-undang, di mana berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di dasarkan pada empat asas, yaitu; 

a. Asas teritorial atau asas wilayah
b. Asas nasional aktif atau personalitas
c. Asas nasionalitas pasif atau asas perlindungan
d. Asas universal

Penanggung jawab peristiwa pidana adalah subjek hukum pidana, yaitu pemegang hak dan kewajiban dalam hal ini manusia dalam kualifikasi tertentu, yaitu
1) penanggung jawab peristiwa pidana;
2) polisi yang melakukan penyelidikan;
3) jaksa melakukan penuntutan;
4) pengacara;
5) hakim yang mengadili.

4.Hukum Acara
Hukum Acara adalah hukum yang mengatur cara bagaimana seseorang yang haknya dilanggar untuk mempertahankan haknya. Dalam hukum acara diatur bagaimana proses penegakkan hokum baik di depan siding pengadilan maupun di luar sidang.
Baik Hukum Acara Pidana maupun Perdata meskipun berisi cara mempertahankan hak seseorang yang telah dilanggar, namun keduanya memiliki tata cara yang berbeda karena itu antara Hukum Pidana dengan Hukum Perdata memiliki hokum acara sendiri-sendiri.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »