SEBAGAI
EKSISTENSI UTAMA PERUSAHAAN
BAB I
PENDAHULUAN
Perusahaan
disebut sebagai organ masyarakat karena berada di dalam masyarakat, bermanfaat
bagi masyarakat dan tumbuh serta berkembang ditengah-tengah masyarakat. Dalam
hubungan antara perusahaan dengan masyarakat, keberadaan masyarakat disini
adalah sebagai konsumen dari produk barang yang dihasilkan oleh perusahaan.
Keberadaan
masyarakat sebagai konsumen tersebut sangat mempengaruhi berkembang atau
tidaknya suatu perusahaan. Jika masyarakat tidak bersedia untuk menjadi
konsumen dari perusahaan tersebut atau masyarakat tidak menyukai produk barang
yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut maka akan menimbulkan akibat tidak
akan berkembangnya perusahaan tersebut.
Tujuan
utama dari didirikannya suatu perusahaan adalah untuk mendapatkan keuntungan
yang di peroleh dari hasil produksinya. Dari keuntungan yang didapat,
diharapkan perusahaan mampu untuk mengembangkan perusahaannya menjadi lebih
besar lagi.
Untuk mewujudkan
tujuannya tersebut, perusahaan harus memperoleh dukungan dari masyarakat.
Dukungan masyarakat tersebut dalam bentuk penerimaan terhadap barang yang
dihasilkan oleh perusahaan dan juga dukungan masyarakat dalam bentuk penyediaan
bahan baku yang bersumber dari masyarakat yang dibutuhkan oleh perusahaan.
Dengan diperolehnya
dukungan dari masyarakat tersebut, dengan demikian maka dapat dikatakan bahwa
perusahaan sebagai lembaga ekonomi telah mewujudkan eksistensinya bagi
masyarakat dengan menjalankan fungsi gandanya dalam kehidupan masyarakat
sehingga terciptalah masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
BAB II
PERMASALAHAN
Perusahaan mempunyai
fungsi ganda didalam kehidupan masyarakat agar tercipta kesejahteraan bagi
masyarakat dan fungsi ganda tersebut merupakan bentuk dari eksistensi
perusahaan bagi masyarakat. Yang akan dibahas dalam makalah ini adalah :
Bagaimanakah fungsi ganda yang
dimiliki oleh perusahaan di dalam kehidupan masyarakat sebagai bentuk dari
eksistensi perusahaan bagi masyarakat tersebut?
BAB III
PEMBAHASAN
A. Pengertian Perusahaan
Ada beberapa pendapat tentang
pengertian dari perusahaan. Molengraaff berpendapat bahwa dikatakan ada
perusahaan jika keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus
bertindak keluar untuk memperoleh penghasilan dengan mempergunakan atau
menyerahkan barang-barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan.
Jadi
menurut Molengraaff, perusahaan harus mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
1.
Terus menerus atau tidak
terputus-putus
2. Secara terang-terangan bertindak
keluar (karena berhubungan dengan pihak ketiga)
3.
Memperniagakan barang-barang
4.
Menyerahkan barang-barang
5.
Mengadakan
perjanjian-perjanjian perdagangan
6.
Harus bermaksud memperoleh laba
Polak berpendapat bahwa suatu
perusahaan baru ada bila sebelumnya memperhitungkan terlebih dahulu mengenai
rugi dan labanya serta mencatatnya kedalam pembukuan.
Menurut
Polak suatu perusahaan mempunyai dua unsur :
1.
Diperhitungkan mengenai rugi
dan labanya
2.
Serta diadakan suatu pembukuan
Pendapat ini mendekati ketentuan
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang khususnya pasal 6 yang menyatakan bahwa setiap
orang yang menjalankan perusahaan diwajibkan untuk menyelenggarakan catatan-catatan
menurut syarat-syarat perusahaannya tentang keadaan hartanya dan tentang apa
saja yang berhubungan dengan perusahaannya, dengan cara yang demikian sehingga
dari catatan-catatan yang diselenggarakan itu sewaktu-waktu dapat diketahui
segala hak dan kewajibannya.
Pemerintah Belanda juga memberikan
definisinya tentang perusahaan. Menurut Pemerintah Belanda perusahaan adalah
keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara tidak terputus-putus, dengan
terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan unuk mencari laba (bagi diri
sendiri)
Didalam ketentuan Pasal 1 Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1998 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan
dijelaskan pengertian perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan
kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan
atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha
yang berbentuk hokum atau bukan badan hokum, yang didirikan dan berkedudukan di
dalam wilayah Negara Republik Indonesia
Berdasarkan pengertian-pengertian
tentang perusahaan yang dikemukakan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa
perusahaan merupakan suatu badan usaha yang berbentuk badan hokum atau bukan
badan hokum yang memproduksi barang dan jasa dan memasarkan produksinya secara
terus-menerus kepada masyarakat dengan tujuan utama memperoleh keutungan dan
melakukan pembukuan terhadap keuntungan yang diperolehnya tersebut.
B.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha Di Dalam
Masyarakat
Bentuk asal dari bentuk-bentuk perusahaan yang ada adalah perkumpulan.
Perkumpulan disini adalah perkumpulan dalam arti luas, dimana tidak mempunyai
unsur kepentingan sendiri dan mempunyai unsur-unsur :
1.
Kepentingan bersama
2.
Kehendak bersama
3.
Tujuan bersama
4.
Kerja sama
Ke-empat
unsur ini ada pada tiap-tiap perkumpulan
Perkumpulan
dalam arti luas ini ada yang berbadan hokum dan ada pula yang tidak berbadan
hokum. Yang berbadan hukum yaitu PT (pasal 36-56 KUHD), Koperasi (UU No 12
Tahun 1967) dan yang tidak berbadan hokum yaitu Persekutuan Perdata (pasal
1618-1652 KUHPerdata), Pesekutuan dengan Firma (pasal 1618-1652 KUHPerdata dan
pasal 16-35 KUHD), Persekutuan Komanditer (pasal 1618-1652 KUHPerdata dan pasal
19-2 KUHD)
a)
Badan Usaha Yang Berbadan Hukum
1.
Perseroan Terbatas
PT
merupakan suatu persekutuan yang berbentuk badan hokum dimana tanggung jawab
para pesero atau pemegang saham yang luasnya hanya terbatas pada jumlah nominal
nilai dari semua saham-saham yang dimiliki.
PT juga bisa
didefinisikan sebagai suatu bentuk perseroan yang didirikan untuk menjalankan
suatu perusahaan dengan modal perseroan tertentu yang terbagi atas saham-saham
dimana para pemegang saham ikut serta dengan mengambil satu saham atau lebih
dan melakukan perbuatan-perbuatan hokum, dibuat
oleh nama bersama dengan tidak bertanggung jawab sendiri untuk
persetujuan-persetujuan perseroan itu (dengan tanggung jawab yang semata-mata
terbatas pada modal yang mereka setorkan)
Adapun
unsur-unsur PT dalam KUHD :
a.
Adanya kekayaan yang terpisah
dari kekayaan pribadi masing-masing pesero (pemegang saham) dengan tujuan untuk
membentuk sejumlah dana sebagai jaminan bagi semua perikatan perseroan
b.
Adanya pesero atau pemegang
saham yang tanggung jawabnya terbatas pada jumlah nominal saham yang
dimilikinya
c.
Adanya pengurus (Direksi) dan
pengawas (Komisaris) yang merupakan satu kesatuan pengurusan dan pengawasan
terhadap perseroan dan tanggung jawabnya terbatas pada tugasnya yang harus
sesuai dengan Anggaran Dasar atau keputusan RUPS
2. Koperasi
Koperasi adalah
organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau
badan–badan hokum koperasi, yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Fungsi
koperasi :
a.
Sebagai alat perjuangan ekonomi
untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
b.
Sebagai alat pendemokrasian
ekonomi nasional
c.
Sebagai salah satu urat nadi
perekonomian Indonesia
d.
Sebagai alat pembina insan
masyarakat, untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu
dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat
b) Badan Usaha Yang Tidak Berbadan
Hukum
1. Persekutuan Perdata
Berdasar
pasal 1618 yang dimaksud persekutuan perdata adalah persekutuan yang dibentuk
atas suatu perjanjian, dimana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk
memasukkan sesuatu (inberg) kedalam persekutuan dengan maksud untuk membagi
keuntungan yang terjadi.
Unsur dalam persekutuan perdata
yaitu :
a.
Adanya
pemasukan suatu (inberg) kedalam persekutuan. Pemasukan
ini bisa berwujud :
1)
Uang
2)
Barang atau benda-benda lain
yang layak untuk dimasukkan kedalam persekutuan
3) Tenaga kerja baik fisik maupun
fikiran
b.
Adanya pembagian keuntungan
atau manfaat yang didapat
2.
Persekutuan dengan Firma
Berdasar
pasal 16 KUHD yang dimaksud firma adalah persekutuan yang didirikan untuk
menjalankan perusahaan dibawah nama bersama dan bertanggung jawab secara
tanggung menanggung
Firma
harus mempunyai unsur-unsur :
a.
Menjalankan perusahaan
b.
Dengan nama bersama atau Firma
c.
Tanggung jawab sekutu yang
bersifat pribadi untuk keseluruhan.
Disini kekayaan pribadi
masing-masing sekutu dapat juga dipakai untuk memenuhi kewajiban-kewajiban
persekutuan firma terhadap pihak ketiga
3.
Persekutuan Komanditer
Adalah
perseroan dengan penanaman modal yang diadakan diantara seorang atau beberapa
orang pesero yang bertanggung jawab secara masing-masing untuk semuanya, dengan
seorang atau beberapa orang lain yang hanya bertanggung jawab atas sejumlah
uang yang dimasukkan dalam perusahaan
Persekutuan
komanditer mempunyai dua macam sekutu :
a.
Sekutu komplementer yaitu
sekutu aktif yang menjadi pengurus persekutuan
b.
Sekutu komanditer yaitu sekutu pasif
yang tidak aktif mengurus persekutuan
C. Fungsi Ganda Perusahaan
Dalam Masyarakat
Keberadaan perusahaan memberikan
andil yang cukup besar bagi masyarakat sekitarnya dan juga bagi pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian Negara. Menurut Sri Redjeki Hartono hal tersebut
dikarenakan :
1.
Perusahaan merupakan salah satu
kegiatan manusia guna memenuhi kebutuhan hidupnya
2.
Perusahaan merupakan salah satu
sumber pendapatan Negara melalui berbagai jenis pajak
3.
Perusahaan merupakan wadah
penyaluran tenaga kerja
Andil perusahaan juga terlihat dari
fungsi yang diberikan perusahaan atas keberadaannya didalam masyarakat.
Perusahaan mempunyai fungsi ganda dalam masyarakat yaitu fungsi perusahaan
sebagai produsen dan fungsi perusahaan sebagai konsumen.
Fungsi perusahaan sebagai produsen
yaitu dengan memproduksi barang dan atau jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Dengan tersedianya barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat maka masyarakat
tidak akan merasa kekurangan dan kesejahteraan masyarakat akan semakin
meningkat.
Sedangkan fungsi perusahaan sebagai
konsumen yaitu dengan diserapnya tenaga kerja dan bahan baku yang ada didalam
masyarakat yang dibutuhkan oleh perusahaan untuk menghasilkan barang-barang produksinya.
Diserapnya tenaga kerja dan bahan baku oleh perusahaan sama artinya dengan
perusahaan mengkonsumsi tenaga kerja dan bahan baku tersebut dari masyarakat.
Tanpa mengkonsumsi tenaga kerja dan
bahan baku dari masyarakat maka perusahaan tidak dapat memproduksi barang dan
jasa yang dibutuhkan masyarakat.
Dengan diserapnya tenaga kerja oleh
perusahaan juga sangat membantu program pemerintah dalam mengatasi dan
mengurangi pengangguran. Perusahaan telah menciptakan lapangan kerja atau
kesempatan kerja untuk menampung semua tenaga kerja yang memerlukan pekerjaan.
Terserapnya tenaga kerja di perusahaan juga dapat meningkatkan pendapatan
perkapita penduduk khususnya tenaga kerja yang bekerja di perusahaan.
Berdasarkan fungsi ganda perusahaan
sebagai bentuk eksistensi perusahaan didalam kehidupan masyarakat, maka penulis
beranggapan bahwa keberadaan perusahaan dalam upaya untuk meningkatkan
pembangunan ekonomi di Indonesia dan dalam rangka memperjuangkan kesejahteraan
masyarakat Indonesia dinilai sangat
penting karena dengan keberadaan perusahaan ini menimbulkan dampak berkurangnya
pengangguran di Indonesia dan meningkatnya pendapatan masyarakat sehingga
kemakmuran masyarakat juga ikut meningkat.
BAB IV
KESIMPULAN
Keberadaan perusahaan di Indonesia mempunyai fungsi
penting dalam mendukung pembangunan ekonomi di Indonesia dan juga dalam
mendukung terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia.
Fungsi penting perusahaan sebagai bentuk eksistensi
perusahaan bagi masyarakat diantaranya adalah fungsi ganda perusahaan yang
meliputi fungsi produsen maupun fungsi konsumen yang saling berkaitan satu sama
lain. Sebagai konsumen, perusahaan mengkonsumsi tenaga kerja dan bahan baku
dari masyarakat dan sebagai produsen, perusahaan memproduksi barang dan jasa
yang dibutuhkan masyarakat. Jadi tanpa terlaksananya fungsi konsumen maka fungsi produsen juga akan
sulit dilaksanakan.
Daftar Pustaka
C.S.T.Kansil,
Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang
Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 1994
M.Natzir Said, Hukum Perusahaan Di Indonesia, PT Alumni, Bandung, 1987
Sri
Redjeki Hartono, Kapita Selekta Hukum
Perusahaan, PT Mandar Maju, Bandung, 2000
R.Soekardono, Hukum Dagang Indonesia, Dian Rakyat, 1981
R.T.Sutantya
R.Hadhikusuma dan Sumantoro, Pengertian
Pokok Hukum Perusahaan, Rajawali Pers, Jakarta, 1991
ConversionConversion EmoticonEmoticon