Wujud dari Poltranas pada tahun 2014

12:59:00 pm
Secara etimologis kata politik berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri. Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang mencakup kepentingan seluruh warga negara. Sisi lain, politik dapat juga disebut proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat antara lain berwujud proses pembuatan keputusan dalam negara.

Kata strategi berasal dari bahasa Yunani Strategos yang dapat diterjemahkan sebagai komandan militer. Dalam bahasa Indonesia strategi diartikan sebagai rencana jangka panjang dan disertai tindakan-tindakan konkret untuk mewujudkan sesuatu yang telah direncanakan sebelumnya.

Politik nasional adah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional bangsa. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Dapat dikatakan bahwa strategi nasional disusun untuk mendukung terwujudnya politik nasional.

Polstranas disusun dengan memahami pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional dipergunakan sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik strategi nasional, karena di dalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.

Saya akan mencoba menelaah politik strategi nasional Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono pada tahun 2014. Sesuai dengan pidato yang dipaparkan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono di Ruang Nusantara Gedung MPR/DPR/DPD, 16 Agustus 2013, pemerintah akan mengarahkan untuk mencapai dua belas sasaran utama (Polstranas) 2014, yaitu:
  1. Bidang pendidikan dengan cara peningkatan mutu, akses dan pemerataan pelayanan pendidikan yang bertujuan untuk mengakselarasi pembangunan sumber daya manusia, sekaligus memanfaatkan bonus demografi dan momentum 100 tahun Indonesia merdeka.
  2. Bidang kesehatan dengan cara peningkatan akses dan kualitas kesehatan yang bertujuan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di seluruh pelosok tanah air.
  3. Bidang pertahanan negara dengan cara memodernisasi dan meningkatkan alat utama sistem persenjataan (Alutsista) Tentara Nasional Indonesia yang bertujuan mempercepat pembangunan kekuatan dasar mimimum (Minimum Essential Forces/MEF) dan pengembangan industri pertahanan nasional dapat dicapai. Memenuhi fasilitas, sarana dan prasarana, serta peralatan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertujuan untuk peningkatan rasa aman dan ketertiban masyarakat dan kemampuan pengamanan di daerah hingga pelosok-pelosok.
  4. Pembangunan proyek infrastruktur berskala besar yang bertujuan meningkatkan kegiatan ekonomi dan sosial di tanah air, pembangunan infrastruktur tersebut diantaranya perluasan bandara dan pelabuhan berikut fasilitas pendukungnya, pembangunan jalan tol dan ruas rel ganda untuk konektivitas nasional, preservasi jembatan, pembangunan irigasi dan waduk, pembangunan rumah susun beserta infrastruktur pendukungnya.
  5. Bidang pertanian dengan cara meningkatkan produksi dan produktivitas pertanian dan mutu produk pertanian.
  6. Peningkatan kemandirian masyarakat pedesaan melalui Program Nasional Pembedayaan Masyarakat (PNPM)
  7. Memprioritaskan dan mendukung ketahanan energi, ketahanan pangan, dan keterhubungan domestik, serta upaya mitigasi dan adaptasi terhadap dampak perubahan iklim.
  8. Perbaikan kesejahteraan rakyat, peningkatan kualitas hidup masyarakat, penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial melalui program-program perlindungan sosial di sektor pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan masyarakat seta mendukung kegiatan-kegiatan pencegahan, tanggap darurat, dan rehabilitasi dalam penanggulangan bencana.
  9. Alokasi anggaran belanja untuk belanja subsidi dan pembayaran bunga utang.
  10. Melaksanakan pesta demokrasi dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung.
  11. Menunjang penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, mempercepat pembangunan di daerah tertinggal, percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat.
  12. Mengupayakan penurunan rasio utang pemerintah terhadap PDB untuk menjaga struktur ketahanan fiskal nasional dan untuk mencapai kemandirian fiskal yang berkelanjutan.


Artikel Terkait

Previous
Next Post »