Masyarakat
Madani atau masyarakat beradab adalah suatu kelompok individu dalam satu
wilayah tertentu yang mendapatkan keadilan dan keseimbangan dalam hal
kesejahteraan kehidupan sesuai dengan fitrah manusia sebagai hamba Allah SWT
yang mempunyai kewajiban dan amanah dari Allah SWT untuk menegakan keadilan
dengan hukum yang berlaku di negara nya. Selain itu adanya perbedaan suku, ras,
keturunan, etnis dan lain-lain, tidak menjadikan perbedaan menjadi masalah dalam
kehidupan bermasyarakat.
Masyarakat
madani pada hakikatnya adalah reformasi terhadap segala praktik yang merendahkan
nilai-nilai manusia. Masyarakat madani yang dideklarasikan oleh nabi Muhammad adalah
merupakan reformasi terhadap masyarakat Jahilliyah. Seperti yang diketahui bahwa
masyarakat jahilliyah adalah masyarakat yang mempraktikkan ketidakadilan dan
pengingkaran terhadap harkat dan martabat kemanusiaan. Praktik penindasan
dilakukan secara sistematis terhadap orang miskin dan merupakan suatu hal yang
biasa dilakukan.
Merujuk pada
prinsip-prinsip masyarakat Madani atau masyarakat beradab dan sejahtera yang dibangun oleh Rasulullah Muhammad SAW, maka
perlu adanya unsur-unsur sikap Keadilan, Supremasi
hukum, Persaamaan(Egalitarianisme), Pluralisme(Kemajemukan), dan Pengawasan
sosial.
Berikut
adalah beberapa riwayat yang mendukung prinsip-prinsip masyarakat madani yang
terkandung dalam AL-Qur’an dan Al- hadist,
1.Keadilan
Dalam islam
sudah diterangkan dalam al-Qur’an dan Al- hadistnya tentang aspek kehidupan
dalam bermasyarakat,seperti pada QS.AL-Takaatsur ayat 1-8 dan QS.AL-Humazah
ayat 1-9 yang menjelaskan tentang para pengumpat dan pencela yg mengumpulkan
harta benda dan menghitung hitungnya ,ia mengira bahwa hartanya akan
mengekalkannya.
2.Supremasi
Hukum
QS.An-nisaa
ayat 58 dan QS.AL-Maai’dah ayat 8 yang menerangkan tentang hukum Islam,pentingnya berlaku adil terhadap siapapun tanpa pandang bulu, bahkan
terhadap orang yang membenci kita sekalipun, kita harus berlaku adil, karena
sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa-apa yang kita kerjakan.
3.Egalitarianisme(persamaan)
Al-Qur’an
dan Al- hadistnya QS.AL-Hujuraat ayat 13 yang menerangkan bahwa sesungguhnya
manusia diciptakan dari jenisnya laki-laki dan
perempuan,bersuku-suku,berbangsa-bangsa agar kalian saling mengenal satu sama
lain.
Tentunya
perbedaan itu harusnya menjadi warna tersendiri ,sehingga bisa terjadi suatu
Egalitarianisme bukan sebaliknya.
4.Pluralisme(kemajemukan)
Kesadaran
Pluralisme itu harusnya diwujudkan untuk bersikap toleran dan saling
menghormati diantara sesama anggota yang berbeda baik berbeda dalam hal
etnis,suku bangsa,maupun agama.Sikap toleran dan saling menghormati itu
dinyatakan seperti dalam AL Qur’an,antara lain QS.Yunus ayat 99,QS.AL-An’aam
ayat108.
5.Pengawasan
sosial
Keterbukaan
itu sebagai konsekuensi logis dari pandangan positif dan optimis terhadap
manusia,bahwa manusia pada dasarnya adalah baik,oleh karena manusia secara
fitrah baik dan suci,maka kejahatan yang dilakukan bukan karena sifat dalam
dirinya,akan tetapi lebih disebabkan oleh faktor-faktor luar yang
mempengaruhinya.Seperti kandungan pada QS.AL-A’raaf ayat 172,QS.Ar-ruum ayat
30,QS.Al’ashr ayat 1-3
ConversionConversion EmoticonEmoticon