Moralitas dan Hukum

7:47:00 am
Bila berbicara kebudayaan dan moral, maka kita perlu melihat konsep-konsep kebudayaan.  Moral merupakan bagian dari kebudayaan yang terdalam yang dimiliki manusia, yang berada dalam wujud sistem nilai budaya, beserta dengan berbagai gagasan, nilai-nilai, norma-norma lainnya serta hal lainnya yang bersifat abstrak. 

Dengan demikian, apabila kita membedakan manusia dan binatang secara khas adalah bahwa manusia memiliki kesadaran moral. Norma moral adalah tolok ukur yang dipakai masyarakat untuk mengukur kebaikan seseorang. Dengan demikian, dengan norma moral kita betul-betul dinilai apakah kita baik atau buruk.

Orientasi moral seseorang yang dijadikan dasar pertimbangan nurani, dapat berbeda bagi setiap orang. Minimal ada empat orientasi moral yaitu (1) orientasi normatif, yaitu orientasi yang mempertahankan hak dan kewajiban serta taat pada aturan yang berlaku, (2) orientasi kejujuran, yaitu orientasi yang menekankan pada keadilan dengan fokus pada kebebasan, kesamaan, pertukaran hak dan kesepakatan, (3) orientasi utilitarisme, yaitu orientasi yang menekankan konsekuensi kesejahteraan dan kebahagiaan tindakan moral seseorang pada orang lain, dan (4) orientasi perfeksionisme, yaitu orientasi yang menekankan pada pencapaian martabat dan otonomi; kesadaran dan motif yang baik; serta keharmonisan dengan orang lain.

Orientasi moral ini dipandang penting karena akan menentukan arah keputusan dan tindakan seseorang. Orientasi moral akan sangat berpengaruh terhadap moralitas dan pertimbangan moral seseorang, karena pertimbangan moral merupakan hasil proses penalaran yang dalam proses penalaran tersebut ada upaya memprioritaskan nilai-nilai tertentu berdasarkan orientasi moral serta pertimbangan konsekuensinya.

Setiap masyarakat memiliki orientasi moral yang menjadi sumber moralitas masing-masing. Tidak selamanya bersandar pada temuan empirik manusia. Bagi masyarakat yang beragama, prinsip keyakinan terhadap nilai-nilai ke-Tuhanan dapat dipastikan diletakkan sebagai sumber utama. Terdapat enam norma acuan yaitu (1) norma agama; (2) budaya agama; (3) budaya adat atau tradisi; (4) hukum positif atau negara; (5) norma keilmuan, dan (6) norma metafisis.

Berbicara tentang kebudayaan nasional, berarti berkait dengan masalah kepribadian, tujuan bersama untuk hidup sebagai bangsa dan juga berkait tentang motivasi untuk membangun. Tetapi, yang utama secara tersirat juga berbicara tentang nilai-nilai luhur budaya bangsa. Berbicara tentang nilai-nilai luhur budaya bangsa, secara konseptual merupakan salah satu wujud bagian dari kebudayaan, yaitu sistem budaya atau sistem nilai budaya. Nilai budaya harus dapat memberi identitas kepada warga negaranya.

Hukum adalah unsur yang mutlak bagi semua masyarakat manusia. Dalam  perkembangan antropologi, di abad ke 19, sudah disadari bahwa hukum atau sistem normatif merupakan aspek dari kebudayaan.       Kebudayaan dalam hal ini mencakup hukum yang hidup di dalam ingatan kolektif suatu masyarakat dan diturunkan secara lisan dari satu generasi ke generasi yang lain. Hoebel dan Lwellyn, dalam buku Cheyene  Way mengidentifikasi ada tiga bentuk manifestasi hukum yaitu  (1) sebagai aturan abstrak yang mencakup isi dari kodifikasi hukum dalam masyarakat yang sudah kompleks atau berbentuk cita-cita yang terumus dalam ingatan orang-orang arif dalam masyarakat-masyarakat sederhana, (2) sebagai pola-pola kelakuan yang aktual dari para warga suatu masyarakat, dan (3) sebagai prinsip-prinsip yang diabstraksikan dari keputusan para pemegang otoritas hukum, ketika menyelesaikan sengketa dalam masyarakat.

Kemudian, dalam buku Cheyene Way, menurut Adamson Hoebel dan Karl Lwellyn, ada empat unsur hakiki dari hukum yaitu (1) unsur dapat dilaksanakannya suatu ”imperatif” (yang memerintahkan bahwa warga dari suatu masyarakat tertentu harus berperangai tertentu), (2) unsur ”supremasi” (yang mengidentifikasi sesuatu gejala sebagai hukum berdasarkan fakta), (3)  unsur  sistem (hukum bagian dari tatanan yang berlangsung), dan (4) unsur pengetahuan resmi (bahwa hukum memiliki kualitas publik dan diakui resmi). Keempat unsur ini biasanya mengelompok dan menjadi suatu gejala yang biasa disebut sebagai otoritas di dalam kelompok atau suatu kebudayaan.

Menurut L. Pospisil, hukum memiliki empat sifat dasar yaitu (1) keputusan hukum didukung oleh suatu kekuasaan, (2) keputusan hukum dimaksudkan berlaku umum, (3)  keputusan hukum menetapkan hak pihak yang satu dan kewajiban pihak yang lain, dan (4) keputusan hukum menentukan sifat dan beratnya sanksi. Menurut Hoebel ada tiga fungsi pokok hukum yaitu (1) hukum menegaskan hubungan antara para anggota masyarakat dengan menentukan perilaku yang layak dalam keadaan tertentu, (2) hukum membagi-bagi wewenang untuk menggunakan paksaan dalam melaksanakan sanksi, (3) hukum berfungsi untuk menegaskan hubungan–hubungan sosial dan untuk menjamin adanya fleksibilitas.

Sanksi pada umumnya diartikan sebagai apa yang oleh hukum itu sendiri dikatakan akan atau mungkin terjadi terhadap orang-orang yang dianggap bersalah karena melanggar suatu aturan hukum. Oleh para ahli ilmu sosial,  melanggar  suatu aturan hukum diberi arti yang lebih luas dari penggunaannya dalam hukum, yaitu sesuatu yang dikenakan bagi orang yang berlaku tidak sesuai.

Salah satu fungsi sanksi yang terpenting, baik sanksi hukum maupun bukan, adalah membuat orang takut untuk melanggar norma sosial. Masyarakat Barat membedakan antara kejahatan terhadap negara dan kejahatan terhadap individu,  sedangkan di masyarakat non Barat tidak ada konsepsi tersebut. Pada masyarakat nonbarat lebih dikenal jenis pelanggaran umum atau jenis pelanggaran pribadi. Kemudian, apabila ada proses peradilan, maka dalam banyak hal, khususnya bagi kasus-kasus yang terjadi dalam masyarakat non Barat, adalah lebih banyak untuk memulihkan harmoni daripada untuk menghukum yang bersalah.

Banyak penulis tentang hukum, masih sering mengemukakan pandangan bahwa sanksi selalu bersifat  penderitaan fisik. Misalnya, menurut Hoebel  bahwa prasyarat adanya hukum adalah penggunaan paksaan fisik yang dianggap sah. Sementara itu Hoebel merumuskan bahwa norma sosial barulah merupakan hukum apabila pelanggarannya atau pengabaiannya secara teratur diikuti oleh pelaksanaan atau ancaman yang bersifat fisik.

Bila berbicara tentang hukum dan keterkaitannya dengan masalah        kesejahteraan sosial, maka pertama kita harus melihat arti kesejahteraan sosial dalam pengkajian sosial terhadap hukum yang bersifat sangat kontekstual. Pemahaman mengenai kesejahteraan sosial haruslah ditempatkan dalam konteks politik, ekonomi dan sosial kultural setiap masyarakat dan pada dimensi waktu tertentu. Dengan demikian, pengertian kesejahteraan  sosial dapat bersifat  sangat pluralistik.       

Istilah kesejahteraan sosial pada umumnya sebenarnya mengacu pada suatu perlindungan yang diupayakan oleh individu, kelompok-kelompok kekerabatan, masyarakat dan lembaga-lembaga pemerintah untuk mengatasi kondisi-kondisi  sosial tertentu. Beckmann melihat bahwa di tingkat awal istilah tersebut menunjukkan keragaman nilai atau ideologi, dan dalam bentuk yang lebih konkret, seperti tujuan-tujuan dari kebijakan. Pada tingkat yang berikut, istilah ini kemudian mengacu pada lembaga penyelenggara. Dengan demikian kesejahteraan sosial tidak bersifat universal. Kemudian, di tingkat yang terakhir yaitu pada tingkat pelaksanaan kegiatan, kesejahteraan sosial diupayakan oleh individu dan kelompok dan dapat mewarnai banyak proses sosial yang beragam.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »